Menuju konten utama

Aturan Baru SNPMB 2024 & Hal-Hal yang Berbeda Dibanding 2023

Apa saja aturan baru SNPMB 2024 dan hal-hal yang berbeda dibanding 2023? Penjelasan selengkapnya akan dibahas di artikel berikut ini.

Aturan Baru SNPMB 2024 & Hal-Hal yang Berbeda Dibanding 2023
Halaman website SNPMB. (FOTO/snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)

tirto.id - Terdapat sejumlah aturan baru dalam penyelenggaraan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Lantas, apa saja hal-hal yang berbeda dari seleksi tahun depan dibanding 2023?

Prosedur pelaksanaan SNPMB 2023 didasarkan pada Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022. Sementara, kebijakan itu sekarang sudah diperbarui untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 melalui Permendikbud Nomor 62 Tahun 2023.

Sebagaimana disampaikan Anindito Aditomo, Kepala BSKAP, dalam Konferensi Peluncuran SNPMB 2024, terdapat beberapa perubahan yang terjadi untuk pelaksanaan seleksi tersebut.

“Untuk seleksi jalur nasional, prestasi, maupun tesnya, ada perubahan dan perbaikan terkait dengan optimalisasi kuota di jalur prestasi maupun jalur tes.

Jadi, ada perubahan ketentuan di mana calon mahasiswa yang sudah diterima di jalur prestasi tak bisa diterima atau mendaftar di jalur tes maupun mandiri,” ujarnya.

Selain itu, Kepala BSKAP ini juga menerangkan bahwa calon mahasiswa yang sudah diterima di jalur SNBT 2024 tak diperbolehkan diterima ataupun melakukan pendaftaran di jalur mandiri.

Aturan Baru SNPMB 2024 dan Hal-Hal Berbeda Dibanding 2023

Pelaksanaan seleksi SNPMB 2024 akan memberikan sejumlah aturan baru dan hal yang berbeda dibanding penyelenggaraan tahun lalu. Perubahan ini diadakan untuk membenahi sistem pendidikan di Indonesia.

Kejadian tentang hilangnya kuota lantaran orang yang diterima tak masuk perguruan tinggi penerima menjadi permasalahan utama. Oleh sebab itu, panitia membuat aturan tentang pelarangan-pelarangan peserta tertentu.

“Ini terkait dengan bagaimana upaya kita untuk menekan yang mendaftar ulang yang lulus di SNBP bisa tinggi dan yang telah lulus di SNBT itu bisa tinggi,” ujar Ganefri, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, dalam konferensi.

Berikut ini rangkuman penulis mengenai daftar larangan baru tersebut.

  • Peserta yang lulus SNBP 2023 dan SNMPTN 2022 tidak boleh mendaftar SNBP 2024;
  • Siswa yang lulus SNBP 2024 tak boleh mendaftar di jalur Seleksi Mandiri manapun;
  • Peserta yang lulus SNBP 2023-2024 dan SNMPTN 2022 tidak boleh mendaftar SNBT 2024;
  • Peserta yang lulus SNBT 2024 dan telah melakukan daftar ulang tidak boleh mendaftar Seleksi Mandiri di PTN manapun.
Berhubungan dengan itu, terdapat ketentuan pemeringkatan siswa baru yang bisa ditambahkan penilaiannya lewat pencapaian Profil Pelajar Pancasila murid. Ini dapat ditambahkan oleh sekolah ketika menetapkan siswa eligible.

Selain mengungkapkan hal itu, juga menerangkan tentang kehadiran Program Vokasi yang dapat dipilih oleh peserta SNBP maupun SNBT 2024. Adapun daftar ruang lingkup SNPMB 2024 terdiri dari daftar berikut.

Daftar PTN:

  • 76 PTN Akademik
  • 43 PTN Vokasi
  • 24 PTKIN
Program Vokasi dan Program Akademik:

  • 585 D3
  • 604 D4
  • 3.417 S1
*PTN Vokasi mencakup D3 dan D4, sementara PTKIN meliputi program studi umum.

Ketentuan Pemilihan Prodi SNBT 2024

Dalam pelaksanaan SNPMB 2024, peserta SNBT diperkenankan memilih 4 program studi dari program akademik dan vokasi. Akan tetapi, terdapat aturan pemilihan tertentu yang dapat dipantau melalui daftar berikut.

  • Memilih 1 prodi: bebas dari program apapun;
  • Memilih 2 prodi: bebas dari program apapun;
  • Memilih 3 prodi: 2 program akademik dan 1 program vokasi/1 program akademik dan 2 vokasi;
  • Memilih 4 prodi: 2 program akademik dan 2 program vokasi/minimal 1 program D3.

Baca juga artikel terkait ATURAN BARU SNPMB 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno