tirto.id - Meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek ) Indonesia akan tetap melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2016 untuk mengetahui biaya kebutuhan hidup pekerja sehari-hari.
"PP Pengupahan yang membatasi kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang," kata Rakhmat Saleh selaku Wakil Presiden Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Aspek Indonesia di Jakarta, Senin, (04/4/2016).
Rakhmat mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertulis upah minimum ditetapkan secara tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja berdasarkan KHL.
Oleh karena itu, menurut Rakhmat, pihaknya akan tetap melakukan survei terhadap KHL seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini sekaligus menegaskan posisi serikat pekerja yang menolak PP Pengupahan.
"Hasil survei KHL itu juga akan menjadi sumber data dalam proses peninjauan kembali PP Pengupahan yang saat ini sedang berjalan. Hasil survei akan menunjukkan PP Pengupahan tidak berpihak pada buruh," tuturnya.
Ia menegaskan, saat ini Aspek Indonesia telah mempersiapkan Tim Survei KHL 2016 melalui Workshop Pengupahan yang diadakan di Jakarta pada Sabtu-Minggu (2-3/4/2016).
Dalam Workshop tersebut, kata dia, diikuti oleh delapan dewan pengurus wilayah Aspek Indonesia seperti Aceh, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tim tersebut akan melakukan survei di 46 pasar tradisional di delapan provinsi. Pasar-pasar yang akan disurvei adalah pasar yang selama ini menjadi sasaran survei Dewan Pengupahan baik provinsi maupun kabupaten-kota, tambahnya.
"Survei akan dilakukan terhadap 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Hidup Layak dan 84 komponen KHL berdasarkan kajian internal Aspek Indonesia," kata Rakhmat. (ANT)