Menuju konten utama

Asosiasi Pengusaha Tak Sepakat Pemerintah Batasi Pembelian Sembako

Asosiasi pengusaha menyebut stok makanan dan minuman masih tersedia bahkan hingga beberapa bulan ke depan.

Asosiasi Pengusaha Tak Sepakat Pemerintah Batasi Pembelian Sembako
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (kedua kiri) bersama para anggota dewan dan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi melakukan inspeksi mendadak ke pusat perbelanjaan untuk mengecek persediaan sembako pasca merebaknya penyebaran virus Corona (COVID-19) di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama.

tirto.id - Pengusaha makanan-minuman dan ritel mengaku kurang sepakat dengan kebijakan pemerintah membatasi pembelian bahan pokok. Langkah ini dinilai tak mendesak untuk dilakukan mengingat makanan dan minuman masih tersedia bahkan hingga beberapa bulan ke depan.

“Kami dengan teman-teman asosiasi semua sepakat itu bukan cara yang tepat. Kami tidak ada kekurangan barang jadi tidak ada yang perlu dibatasi,” ucap Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Pernyataan Adhi ini mewakili suara dua asosiasi lainnya yakni Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia dan Himpunan Pengusaha Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). Mereka menilai pemerintah tidak perlu membatasi pembelian sembako seperti yang tengah dilakukan oleh Satgas Pangan Polri per 16 Maret 2020.

Atas usulan itu, Adhi bilang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan membicarakan hal ini dengan kepolisian, tepatnya agar kebijakan itu diubah.

Pasalnya dari sisi produsen sendiri mereka masih sanggup memenuhi pasokan. Bahkan kata Adhi mereka masih kuat sampai 3 bulan ke depan. Meski demikian ia mengakui juga kalau sejumlah pasokan seperti garam dan gula mulai terjadi keterbatasan.

“Kami perhitungankan sampai lebaran atau setelah Juni cukup. Stok bahan baku dan barang jadi,” ucap Adhi.

Sementara itu Dewan Penasehat Himpunan Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyatakan bahwa kebijakan itu dikhawatirkan bakal merugikan pembeli yang memang kebutuhannya bersifat grosiran. Ia mencontohkan seperti warung dan industri pengolahan kecil akan terdampak karena tak semua pembeli ritel adalah perorangan.

Di sisi lain stok masing-masing ritel berbeda. Alhasil ia menyarankan agar pembatasan pembelian itu cukup sebatas surat atau dokumen yang dapat dipakai pengusaha sebagai pegangan agar pembeli tak melakukan rush atau panic buying.

“Kan, ketersediaan stok masing-masing toko beda. Hypermarket beda sama mini market. Supermarket beda. Kalau kita liat pembeli tidak wajar kita bisa keluarkan surat itu untuk pengamanan,” ucap Tutum di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Baca juga artikel terkait STOK BAHAN PANGAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan