Menuju konten utama

AS Tunda Kenakan Retaliasi 350 Juta Dolar AS terhadap Indonesia

AS menunda penerapan retaliasi sebesar 350 juta dolar AS terhadap Indonesia.

AS Tunda Kenakan Retaliasi 350 Juta Dolar AS terhadap Indonesia
Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menunda pengenaan retaliasi sebesar 350 juta dolar AS terhadap Indonesia. Adapun penundaan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 20 Agustus 2018.

Surat tersebut disampaikan perwakilan AS kepada Indonesia melalui Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di Jenewa, Swiss.

“Bahwa dengan perkembangan dan komunikasi yang dibuat, AS telah mengirimkan surat kepada WTO agar [retaliasi] ditunda terlebih dahulu,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Jumat (24/8/2018).

Enggartiasto mengklaim pemerintah menyambut baik putusan tersebut serta melihatnya sebagai sinyal baik dari AS. Kendati demikian, penundaan retaliasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan itu bukan berarti AS melakukan pembatalan.

Kementerian Perdagangan sendiri telah menegaskan bahwa pengajuan retaliasi senilai 350 juta dolar AS itu merupakan hak bagi pemerintah AS. Sejak perubahan peraturan menteri disampaikan di Jenewa pada 22 Juli 2018, AS memang memiliki hak untuk menyampaikan puas atau tidak puas terhadap upaya yang dilakukan pemerintah.

Seiring dengan ditundanya permohonan AS kepada WTO untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia, Enggartiasto mengindikasikan bahwa proses negosiasi antar kedua negara berjalan terus.

Saat disinggung mengenai potensi dari penundaan yang bisa sewaktu-waktu jadi bom waktu, Enggartiasto tidak memberi jawaban tegas. “Kita masih dalam proses, mereka akan bertemu dengan kita juga,” ucap Enggartiasto.

Menurut rencana, perwakilan dari USTR (United States Trade Representative) dan USDOC (United States Department of Commerce) bakal datang ke Indonesia akhir bulan ini. Kedatangan tersebut menyusul Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo yang sudah lebih dulu berkunjung ke Indonesia awal Agustus 2018.

Adapun surat penundaan retaliasi dari AS tersebut menyusul pertemuan antara perwakilan Indonesia dengan AS yang dilakukan di WTO pada 15 Agustus 2018 lalu.

Baca juga artikel terkait PERANG DAGANG atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri