tirto.id - Polda Jawa Timur menjelaskan alasan membebaskan artis VA, yang sempat dimintai keterangan terkait dugaan prostitusi online, Minggu (6/1/2019) lalu. Pihak kepolisian beralasan mereka belum mendapatkan bukti yang cukup terhadap VA.
"Kita belum mendapatkan bukti bahwa yang bersangkutan mendapatkan sesuatu, mendapatkan secara rutin, merupakan penghasilannya," kata Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera saat dihubungi Tirto, Senin (7/1/2019).
Frans mengatakan, kepolisian mendapati informasi kalau VA mencari nafkah tidak menggantungkan diri dari kegiatan prostitusi seperti yang dituduhkan. Pihak kepolisian menilai tindakan VA belum memenuhi unsur dalam pasal 506 dan pasal 296 KUHP.
Pasal 296 KUHP dikenal sebagai pasal tentang bordeelhouderij; atau di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan germo atau muncikari.
Pasal 296 KUHP menyebutkan: “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
Sementara pasal 506 berisi tentang transaksi secara ilegal. Pasal 506 KUHP berbunyi, "barangsiapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali atau pun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah."
Ancaman hukuman pasal 506 adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Frans pun menjawab alasan kepolisian langsung menyebut nama VA. Ia mengatakan, publik sudah tahu VA dan S saat penangkapan. Oleh sebab itu, mereka menyebut nama kedua artis saat penangkapan sementara sang pengusaha tidak disebutkan namanya.
"Kemarin sudah tampil di depan media. Yang bersangkutan sudah tampil di depan media, begitu juga S," kata Frans.
Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap artis ibukota berinisial VA. Ia ditangkap ketika kepolisian mengungkap kasus prostitusi online pada Sabtu (5/1/2019) kemarin. Selain VA, polisi juga mengamankan teman lain berinisial AV alias AS.
Dari keterangan pihak kepolisian sebelumnya, diduga tarif VA sekali kencan dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut mencapai Rp80 juta. Sementara kawannya, AV alias AS bertarif Rp25 juta sekali kencan.
Polisi pun mengungkapkan identitas pemesan VA berinisial R (45) pengusaha di Jawa Timur. Praktik prostitusi online ini melibatkan dua mucikari yakni TN (28) dan ES (37).
Namun, VA dan R dibebaskan oleh pihak kepolisian. R dilepas pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, VA dilepas Polda Jatim, Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 16.40 WIB. Usai dibebaskan, VA mohon maaf akibat terseret kasus prostitusi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi