tirto.id - Anggota Komii III DPR RI Arsul Sani menyoroti lembaga pemasyarakatan yang telah melampaui kapasitas. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, kapasitas lapas di Indonesia hanya 124 ribu orang, sementara jumlah penghuni mencapai lebih dari 280 ribu orang.
"Kalau kita lihat, over kapasitas di lapas kita itu sudah dua kali lipatnya," kata Arsul di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (17/7/2019).
Arsul melanjutkan, dari total seluruh narapidana itu, lebih dari setengahnya adalah narapidana pengguna narkotika murni, bukan pengedar walau skala kecil.
Karenanya Arsul mengatakan, dalam RKUHP akan dimasukkan pengaturan soal restorative justice. Arsul menjelaskan, dalam RKUHP dicantumkan tujuan dari pemidanaan antara lain mencegah tindak pidana tidak terulang kembali, fungsi-fungsi reiintegrasi, rehabilitasi, dan membebaskan rasa bersalah.
"Itu dicantumkan tujuan pemidanaan sebagai pintu masuk untuk mengatur agar kita bisa mengatur lebih lanjut soal restorative justice," ujar Arsul.
Selain itu, dalam RKUHP juga diatur soal pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan pemidanaan. Adapun pertimbangan itu dijelaskan dalam pasal 54 antara lain, pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban, pemaafan dari korban atau keluarganya, dan nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat.
Hakim juga akan didorong untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara kepada anak-anak atau orang yang telah berumur di atas 75 tahun.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno