Menuju konten utama

Aris Budiman Segera Diproses Dewan Pertimbangan Pegawai KPK

Pimpinan KPK sudah menentukan sikap terkait pemeriksaan Aris Budiman. Mereka memberikan instruksi agar Dirdik KPK itu segera diproses Dewan Pertimbangan Pegawai.

Aris Budiman Segera Diproses Dewan Pertimbangan Pegawai KPK
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sikap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, pihak pengawas internal sudah memberikan hasil rekomendasi kepada pimpinan KPK. Mereka pun sudah menentukan sikap setelah mendengar laporan tersebut.

"Pimpinan juga sudah memberikan instruksi lanjutan ada yang diproses untuk di tahapan DPP [Dewan Pertimbangan Pegawai] tapi kami belum bisa sampaikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Febri mengatakan, apabila ada indikasi pelanggaran berat di internal KPK, perkara akan dibawa ke DPP KPK untuk diperiksa. Ia tidak bisa merinci bentuk sanksi yang akan dikeluarkan karena semua bergantung hasil persidangan DPP atau perkara mana yang dibahas. Akan tetapi, Febri menegaskan mereka akan memproses dugaan pelanggaran etik.

"Yang pasti, penegakan aturan dalam pengawasan internal ini bagi kami sangat penting untuk menjaga integritas institusi," kata Febri.

Seperti diketahui, kehadiran Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Hak Angket KPK di DPR berbuntut panjang. Sikap Aris diduga melawan sikap pimpinan KPK. Komisi antirasuah itu langsung menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) terkait tindakan Aris.

“Segala bentuk yang tidak sesuai SOP [standar prosedur operasional], tidak sesuai prosedur, kalau itu namanya pegawai, namanya struktural kemudian selalu ada pembentukan DPP tadi,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, pada Rabu (30/8/2017).

Selain kehadiran di pansus hak angket KPK, Aris juga terjerat sejumlah masalah lain. Jenderal bintang 1 itu juga dipermasalahkan lantaran melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke polisi. Ia melapor lantaran Novel diduga telah mencemarkan nama baiknya lewat pesan daring. Kemudian, Aris juga melaporkan tentang fakta persidangan bahwa penyidik menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP.

Baca juga: Nasib Aris Budiman Tergantung Hasil Sidang DPP KPK

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari