tirto.id - Pencipta lagu Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias mengajukan gugatan kelima terhadap penyanyi Agnez Mo terkait hak cipta lagu "Bilang Saja" ciptaannya. Perkara ini telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, dalam keterangan resmi, Jumat (9/10/2026).
Dalam gugatan kali ini, Arie Bias menggugat PT Aneka Suara Bintang sebagai tergugat. Agnez Mo masuk dalam daftar turut tergugat bersama sejumlah pihak lain.
Para pihak ini antara lain PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), PT Media Sinemusik Internasional, PT Aneka Bintang Gading, dan PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung).
Selanjutnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) juga turut digugat.
Gugatan ini kembali mempersoalkan hak ekonomi pencipta atas penggunaan lagu “Bilang Saja”. Ari Bias mendalilkan para pihak telah mempertunjukkan lagu tersebut untuk kepentingan komersial tanpa izin darinya selaku pencipta.
Menurut dalil gugatan, lagu itu dipertunjukkan dalam tiga konser pada Mei 2023. Konser pertama berlangsung di W Superclub Surabaya pada 25 Mei, dilanjutkan di The H Club SCBD, Jakarta, pada 26 Mei, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei.
Sebelumnya, Ari Bias telah mengajukan empat gugatan terkait perkara tersebut. Gugatan pertama dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat kasasi. Dari tiga gugatan berikutnya, dua dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Pusat, sedangkan satu lainnya dicabut.
Perkara terbaru ini akan diadili majelis hakim yang diketuai Indra Lesmana Karim, dengan Widiarto dan Syarip sebagai anggota.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 20 Oktober 2026.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































