tirto.id - Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan hingga saat ini proses perundingan dengan PT Freeport Indonesia masih berlangung. PT Freeport, menurut Arcandra telah mengantongi izin ekspor dari Kementerian Perindustrian. Kementerian memberikan izin ekspor sementara selama delapan bulan mulai dari Februari 2017.
“Seperti kita tahu, Freeport sudah mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian untuk melakukan ekspor sementara. Izinnya selama delapan bulan, oleh karenanya, enam bulan dari sekarang hal-hal yang belum disepakati masih dalam proses perundingan, ini sampai saat ini masih berlangsung,” kata Arcandra, ditemui usai menjadi pembicara dalam Diskusi Nasional Kebijakan Energi di Universitas Gadjah Mada (UGM), di Yogyakarta, Selasa (25/4/2017).
Terkait hal-hal apa saja yang dirundingkan, Arcandra enggan menjelaskan lebih jauh, tapi ia menyebut salah satunya adalah terkait Kontrak Karya (KK).
“Batas akhir KK tahun 1991 itu berakhir di 2021, namun ada pilihan untuk memperpanjang 2x10 tahun, sampai 2041, ini masih jadi bagian yang kita rundingkan sampai sekarang,” katanya.
Menurut Arcandra, pemerintah sudah membentuk tim antarkementerian untuk membantu menyelesaikan perundingan, namun hasilnya baru bisa diketahui enam bulan lagi.
Ditanya soal kendala perundingan dengan Freeport, Arcanda tak berbicara banyak, ia pastikan enam bulan lagi, semua akan terjawab.
“Kendala apa? Ini kan, tadi saya sudah sebut, masih dirundingkan, jadi tunggu saja enam bulan lagi ya,” kata Arcandra kepada Tirto.
Arcandra dalam kesempatan tersebut berbicara mewakili Menteri ESDM Ignasius Jonan yang berhalangan hadir. Menghadapi banyaknya pertanyaan terkait masalah ESDM, Arcandra sempat bergurau Jonan sering sebut Kementerian ESDM sebagai kementerian masalah.
"Pak Jonan sering sebut kementerian ini harusnya bernama Kementerian Permasalahan ESDM, karena isinya masalah semua," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia sudah bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga setelah mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan.
Freeport Indonesia melalui melalui Executive Vice Presiden mengajukan permohonan izin ekspor pada 20 April. Namun Kementerian Perdagangan baru menyetujui permohonan ini setelah mendapatkan kelengkapan dokumen pada Jumat 21 April malam, tepat setelah Wakil Presiden Amerika Serikat Michael Richard Pence melakukan kunjungan ke Indonesia.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra