Menuju konten utama

Tata Kelola Migas: Partisipasi Rakyat & Arah Kebijakan Energi

Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan langsung dalam produksi energi nasional. Berikut informasi selengkapnya.

Tata Kelola Migas: Partisipasi Rakyat & Arah Kebijakan Energi
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah meluncurkan kebijakan pengelolaan sumur rakyat yang memberikan landasan hukum bagi kegiatan penambangan tradisional agar dapat berjalan secara aman dan produktif. foto/Dok. Kemen ESDM

tirto.id - Pemerintah menandai perubahan signifikan dalam tata kelola minyak dan gas bumi (migas) dengan memperkenalkan kebijakan baru yang membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan langsung dalam produksi energi nasional. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat kemandirian energi dan pemerataan ekonomi di daerah.

Selama satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, subsektor migas menunjukkan arah kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah meluncurkan kebijakan pengelolaan sumur rakyat yang memberikan landasan hukum bagi kegiatan penambangan tradisional agar dapat berjalan secara aman dan produktif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, kebijakan ini merupakan perwujudan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Salah satu tonggak penting lain sesuai arahan Presiden Prabowo adalah lahirnya kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat,” kata Bahlil.

Ia menambahkan, langkah ini menjadi manifestasi konkret keterlibatan masyarakat dalam rantai nilai energi nasional.

“Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” ujar Bahlil.

Kementerian ESDM mencatat hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan lebih dari 45.000 sumur rakyat siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksi dari program ini diperkirakan mencapai sekitar 10.000 barel per hari serta membuka 225.000 lapangan kerja baru di berbagai wilayah penghasil migas.

Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan bukti bahwa kemandirian energi dapat tumbuh melalui partisipasi rakyat yang terorganisasi. Ia menilai langkah tersebut memperkuat arah pembangunan energi nasional yang berkeadilan.

“Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” ucapnya.

Kebijakan pengelolaan sumur rakyat juga berdampak pada peningkatan produksi migas nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan adanya pembalikan tren produksi yang kini meningkat.

Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk NGL) periode Januari—September 2025 tercatat naik 4,79% (YoY) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 577,08 MBOPD. Target produksi tahun 2026 ditetapkan sebesar 610 ribu barel per hari.

“Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi,” kata Bahlil.

Peningkatan produksi juga dilakukan dengan mengaktifkan kembali sumur tua. Dari 16.990 sumur idle (mati suri), sebanyak 4.495 sumur berhasil beroperasi lagi. Pemerintah turut mengoptimalkan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR) serta memperkuat eksplorasi potensi migas baru di berbagai wilayah.

Kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat di daerah penghasil minyak untuk bekerja secara aman dan terpantau. Di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, warga kini memiliki kepastian hukum dalam aktivitas penambangan berkat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Senyum merekah di wajah Anita Bakti, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia mengaku bersyukur karena kini dapat menambang minyak tanpa rasa takut.

“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Nggak takut lagi kami molot (nambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak,” ungkap Anita pada Kamis (16/10).

Perasaan serupa disampaikan Joko Mulyo, warga lain yang telah lama mengelola sumur minyak tradisional. “Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujarnya penuh syukur.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis