Menuju konten utama

Aplikasi Tanda Tangan Digital untuk Cegah Pemalsuan Paraf

Tanda tangan digital memiliki keuntungan lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.

Aplikasi Tanda Tangan Digital untuk Cegah Pemalsuan Paraf
CEO Privy ID, Marshall Pribadi saat konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu (17/3/2018).

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2016 lalu telah mengimplementasikan tanda tangan digital sebagai salah satu pilihan pengganti tanda tangan di kertas basah yang mudah dipalsukan.

Untuk itu, salah satu start up lokal Privy ID memfasilitasi masyarakat Indonesia menggunakan tanda tangan elektronik ini. Tanda tangan digital atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas.

Kerahasiaan data pelanggan dijamin oleh Privy ID yang telah memiliki sertifikat ISO/IEC 27001:2013.

“Sekarang standar keamanan Privy sudah diakui oleh lembaga internasional setara dengan standar keamanan ditjen pajak, bahkan perusahaan sekelas Google”, kata CEO Privy ID, Marshall Pribadi.

Menurut Marshall, setelah Privy berhasil meraih sertifikasi ISO/IEC 27001, perusahaan yang berbisnis dengan Privy tidak perlu khawatir dengan keamanan data mereka.

Sertifikat ISO 27001:2013 adalah sebuah standar keamanan informasi yang diluncurkan pada September 2013, oleh International Organization for Standardization (ISO) dan International Elecrotechnical Commission (IEC). Kedua lembaga ini menetapkan standar sistem manajemen keamanan informasi atau yang biasa disebut dengan ISMS (Information Security Management System).

Di Indonesia, kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan rancangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12 Menggunakan tanda tangan elektronik memiliki banyak keuntungan, lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.

EVP Security Privy ID, Krishna Chandra pun memastikan keuntungan tanda tangan digital ini salah satunya adalah mampu menandatangani dokumen dalam jumlah banyak dalam sekali waktu.

Untuk bisa membuat akun di Privy ID, pengguna bisa memakai aplikasi Privy ID di ponsel dan laptop. Setelah membuat akun dan tanda tangan digital secara gratis, pengguna tinggal mengunggah dokumen yang akan ditandatangani. Untuk 10 dokumen akan dikenai biaya Rp35 ribu, 25 dokumen Rp87.500, dan 50 dokumen Rp175 ribu.

Baca juga artikel terkait TANDA TANGAN DIGITAL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Teknologi
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra