tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Said Saleh Alwaini, sepakat dengan sikap Komisi IX DPR yang mendukung Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, membuka kembali pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Arab Saudi.
Said mengatakan rencana membuka kembali penempatan PMI ke Arab Saudi dapat menjadi solusi menurunkan angka pengangguran di tanah air. Menurut dia, rencana itu sebaiknya segera direalisasikan mengingat tingginya angka pengangguran nasional yang mencapai 7,2 juta jiwa per Februari 2024.
"[Untuk] Pemenuhan akan kebutuhan masyarakat dalam negeri dan dampak pengangguran yang terkikis, saya rasa rencana kebijakan ini jangan sebatas wacana tapi diwujudkan," ujar Said di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Said optimistis, saat penempatan sektor domestik di Arab Saudi dibuka lagi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) telah memiliki tata kelola dan pengaturan skema penempatan terbaik bagi pekerja migran Indonesia.
Sejauh ini, Kementerian P2MI memfasilitasi keinginan masyarakat berangkat kerja ke luar negeri secara resmi melalui beberapa skema. Salah satunya lewat skema Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Menurut Said, skema lain tentu dapat menjadi pertimbangan dalam rangka pelindungan maksimal terhadap pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
"Selain hadirnya layanan pengaduan pekerja migran 24 jam, penguatan tata kelola, dan peluang-peluang yang sudah menciptakan manfaat dan jaminan keselamatan pekerja migran Indonesia, seperti perjanjian kerja sama antarpemerintah, tentu menjadi penilaian KemenP2MI untuk di Arab Saudi," kata Said.
Selain itu, Said juga menilai Pemerintah Arab Saudi telah melakukan reformasi sistem pelindungan pekerja migran sektor domestik. Reformasi itu, lanjut dia, menunjukkan niat Arab Saudi menjamin pelindungan agar bisa menerima lagi tenaga kerja dari Indonesia.
"Perubahan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi dalam pelindungan pekerja migran sektor domestik di negaranya melibatkan pekerja dan pemberi kerja berlandaskan hukum. Termasuk pemantauan kontrak dan sistem kerja, saya rasa memberikan ketenangan dan keadilan," ujar Said.
Masuk tirto.id


































