Menuju konten utama

Apindo Jateng Gugat Kenaikan UMK 2024 yang Sudah Diberlakukan

Apindo Jateng menganggap selisih kenaikan UMK yang telah terbayar membuat pengusaha kelebihan bayar.

Apindo Jateng Gugat Kenaikan UMK 2024 yang Sudah Diberlakukan
Majelis hakim PTUN Semarang menyidangkan gugatan kenaikan upah. (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menggugat Gubernur Jateng terkait penetapan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2024. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Saat ini, Rabu (12/6/2024) sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi dan tambahan bukti. Pada saat yang sama, ratusan buruh menggelar aksi di depan pengadilan untuk mengawal proses persidangan.

Objek yang menjadi gugatan Apindo adalah Keputusan Gubernur Jateng No. 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng Tahun 2024. Penggugat utamanya mempersoalkan kenaikan UMK di dua daerah.

Wakil Ketua Apindo Jateng, Daryanto, mengatakan setidaknya terdapat dua kabupaten dan kota yang penghitungan kenaikan UMK-nya tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Penghitungan kenaikan upah sudah ada formulanya di PP tersebut, tapi di Kota Semarang dan Jepara tidak sesuai. Kami mengkritisi itu," ujar Daryanto.

Keputusan Gubernur Jateng menyebutkan, UMK Kota Semarang 2024 naik 6 persen dari UMK 2023. Sementara UMK Jepara naik 7,8 persen dari UMK tahun sebelumnya. Padahal jika mengacu PP 51 Tahun 2023, kenaikannya hanya kisaran 4 persen.

"Selisih kenaikan itu buat pengusaha padat karya sangat memberatkan. Naik berapa, dikali jumlah pekerja," tutur Daryanto.

Selama ini pengusaha yang tergabung dalam Apindo terpaksa menaikkan UMK sesuai keputusan Gubernur Jateng sejak Januari 2024.

Apindo Jateng menganggap selisih kenaikan UMK yang telah terbayar tersebut membuat pengusaha kelebihan bayar. Jika keadaan ini terus berlanjut, maka penggugat merasa kerugian yang akan diderita semakin banyak.

Sehingga dalam petitum gugatannya, Apindo Jateng meminta keputusan Gubernur tentang kenaikan UMK dicabut. Juga meminta agar pelaksanaan keputusan tersebut ditunda dulu.

Apindo Jateng Gugat Kenaikan UMK 2024

Buruh dari berbagai feredasi menggelat aksi mengawal sidang gugatan Apindo. (FOTO/Baihaqi Annizar)

Buruh Berharap Gugatan Ditolak

Buruh dari berbagai federasi berharap PTUN Semarang menolak gugatan Apindo Jateng sebagaimana disuarakan dalam aksi demonstrasi di depan pengadilan, Rabu (12/6/2024). Sebelumnya, para buruh telah melakukan aksi di kantor Apindo Jateng dan kantor Gubernur Jateng.

Perwakilan buruh, Luqmanul Hakim, mengatakan pihaknya merasa perlu mengawal sidang karena buruh akan dirugikan jika gugatan Apindo dikabulkan. Sisi lain, terdapat dua serikat pekerja yang menjadi tergugat intervensi.

"Ketika gugatan ini dikabulkan maka akan berdampak secara langsung terhadap upah kawan-kawan buruh. Itulah mengapa kami berharap agar gugatan ditolak," ujarnya.

Luqman yang juga Sekretaris FSPMI Jateng mengaku semakin khawatir sebab menurut informasi Apindo tidak hanya meminta penangguhan kenaikan upah, melainkan juga meminta pengembalian kelebihan kenaikan upah yang sudah telanjur dibayar.

"Jadi ini yang kami takutkan, upahnya sudah turun pada 2023 tapi masih ada tuntutan untuk mengembalikan kelebihan kenaikan upah," tuturnya.

Perwakilan buruh lain dari KSPI Jateng, Aulia Hakim, berpendapat Apindo sebenarnya sudah tidak punya alasan untuk menggugat UMK. Sebab, para pengusaha sepakat tidak mengajukan keberatan sebelum UMK 2024 ditetapkan.

"Menurut kami, Apindo harus belajar lagi terkait regulasi. Di sini sudah ada kesepakatan antara pengusaha di Jepara dan Semarang itu tidak ada perusahaan yang mengajukan surat keberatan kepada Gubernur sebelum 30 November 2023," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum serikat pekerja selaku tergugat intervensi, Karmanto, menambahkan bahwa gugatan Apindo tidak merepresentasikan mayoritas pengusaha. Sebab, keanggotaannya hanya sedikit.

Dia mencontohkan, Kota Semarang yang memikiki sekitar 4.000 perusahaan, yang tergabung di Apindo tidak lebih dari 300 pengusaha. Bahkan di Jepara belum ada pengusaha yang bergabung di Apindo.

"Nyatanya, pada kurun waktu Januari sampai Mei 2024, perusahaan yang ada di Semarang dan Jepara melaksanakan UMK tanpa ada yang keberatan," imbuh Karmanto.

Baca juga artikel terkait APINDO atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash news
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Irfan Teguh Pribadi