Menuju konten utama

Apakah TNI Polri Boleh Ikut Pemilu 2024? Cek Aturannya

Berikut ini penjelasan mengenai apakah TNI dan Polri boleh ikut Pemilu 2024, kemudian sejauh mana peran TNI dan Polri dalam Pemilu ini.

Apakah TNI Polri Boleh Ikut Pemilu 2024? Cek Aturannya
Prajurit Kopasus TNI AD mengikuti kegiatan Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya saat melintas di Jambon, Kandangan, Temanggung, Jateng, Senin (18/12/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.

tirto.id - Salah satu aturan yang wajib ditaati oleh TNI-POLRI sebagai aparatur negara adalah menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. TNI-POLRI juga tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.

Menjelang Pemilu 2024, TNI memiliki peran yang sangat krusial selaku aparatur negara bidang pertahanan. Selain TNI, ada juga institusi Polri yang mempunyai peran sama sebagai alat negara yang bertugas pada aspek pertahanan dan keamanan.

Netralitas TNI-POLRI diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017. UU ini mengatur tentang tindak pidana pemilu dan memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam pemilu.

Siapa Saja yang Berhak menjadi Pemilih di Pemilu 2024?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No. 7 Tahun 2022, menyebutkan beberapa syarat pemilih melalui pasal ke-4. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa turut serta menjadi pemilih Pemilu 2024.

  • Berumur 17 tahun atau lebih dari itu ketika pemungutan suara berlangsung, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak dicabut hak pilihnya mengacu pada keputusan pengadilan yang punya kuasa hukum;
  • Domisilinya di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dibuktikan lewat identitas berupa KTP Elektronik;
  • Untuk yang domisilinya di luar negeri, membuktikan status sebagai WNI melalui KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Mereka yang belum punya KTP Elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai identitasnya;
  • Tidak sedang bekerja di TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apakah TNI-POLRI Ikut Memilih dalam Pemilu?

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa seluruh anggota TNI-POLRI tidak memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Selain itu, peraturan hak pilih TNI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjelaskan amanah pelaksanaan reformasi internal TNI.

TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada. Daftar larangan tersebut, melansir laman Indonesiabaik.id, dapat diterangkan sebagai berikut:

  • Dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat
  • Dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.
  • Dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
  • Dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
  • Dilarang melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
  • Dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan. Dilarang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.
  • Dilarang terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
  • Dilarang memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu.
  • Dilarang melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Adapun Hak pilih Anggota POLRI juga diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLRI, yang berbunyi:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra