tirto.id - Pawai takbir menjadi tradisi tahunan yang dinanti-nantikan umat Islam di Indonesia. Malam takbiran dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Fitri.Pawai ini menjadi simbol kegembiraan dan rasa syukur atas datangnya hari kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa Ramadhan.
Beragam kreasi dan dekorasi menghiasi pawai takbir, mulai dari kendaraan hias yang dihiasi lampu-lampu, lantunan takbir yang menggema diiringi musik, hingga berbagai pertunjukan bernuansa Islami.
Pawai takbir tak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga momen untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan antar umat Islam.
Pada tanggal 1 Syawal dalam kalender Hijriah, umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri. Pawai takbir menjadi salah satu cara untuk menyambut momen spesial ini dengan penuh suka cita dan rasa syukur.
Kapan Pelaksanaan takbiran untuk hari raya Idul Fitri 2024?
Lebaran Muhammadiyah 2024 sudah ditetapkan akan bertepatan dengan hari Rabu tanggal 10 April 2024. Besar kemungkinan Idul Fitri tahun ini akan dirayakan bersamaan dengan Nahdlatul Ulama (NU).
BMKG telah merilis informasi prakiraan hilal untuk menentukan awal bulan Syawal 1445 H. Data menunjukkan bahwa hilal pada tanggal 9 April 2024 sudah memenuhi kriteria MABIMS.
Umur bulan di Indonesia saat matahari terbenam berkisar antara 14,30 jam di Merauke hingga 17,43 jam di Sabang.
Ketinggian hilal berkisar antara 4,88 derajat di Merauke hingga 7,63 derajat di Sabang, dan elongasi geosentris berkisar antara 8,39 derajat di Merauke hingga 10,22 derajat di Sabang.
Berdasarkan data tersebut, kemungkinan besar sidang isbat Kemenag dan NU akan memutuskan bahwa Idul Fitri 1445 H jatuh pada tanggal 10 April 2024. Dengan demikian, Ramadhan tahun ini akan berlangsung selama 29 hari.
Apakah Pawai Takbiran Idul Fitri 2024 Diperbolehkan?
Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan malam takbiran Idul Fitri 1445 H. Masyarakat diperbolehkan untuk takbiran, namun dengan ketentuan tidak menggunakan sound system jumbo atau sound horeg.
Kapolres Tuban AKBP Suryono menegaskan bahwa konvoi takbiran dengan sound system full bass dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan sound system dengan volume kencang di atas 60 desibel (sound horeg) dilarang.
Hal serupa juga disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia mengimbau warga untuk takbiran di kampung masing-masing. Takbiran keliling kota diimbau untuk tidak dilakukan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Eri juga meminta warga untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor saat takbiran keliling. Koordinasi dengan Polrestabes Surabaya akan dilakukan untuk memastikan imbauan ini dipatuhi.
Eri ingin tradisi takbiran keliling kampung yang dulu biasa dilakukan kembali dihidupkan. Hal ini diharapkan dapat menghidupkan suasana kampung dan mempererat tali persaudaraan antar warga.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra