Menuju konten utama

Shalat Tarawih 4 Rakaat Berapa Kali Tahiyat? Ini Hukumnya

Jawaban tentang shalat tarawih 4 rakaat berapa kali tahiyat, dijawab dalam bahasan ini. Simak pula perbedaan pendapat mengenai keafdalan pelaksanaannya.

Shalat Tarawih 4 Rakaat Berapa Kali Tahiyat? Ini Hukumnya
Warga Muhammadiyah melakukan salat tarawih di Masjid AR Fachruddin, UMM, Malang, Jawa Timur, Rabu (16/5/2018) malam. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

tirto.id - Saat Ramadan tiba, sebagian orang mungkin akan bertanya, "Shalat tarawih 4 rakaat berapa kali tahiyat?" Keingintahuan tentang hal ini muncul karena sebagian kaum muslimin menjalankan salat tarawih yang 11 rakaat menggunakan formasi 4-4-3, termasuk witir.

Di Indonesia, umumnya ada dua pilihan pelaksanaan salat tarawih. Sebagian melaksanakannya 8 rakaat ditambah witir 3 rakaat sehingga total 11 rakaat. Sebagian lainnya menerapkan 20 rakaat dan ditutup witir 3 rakaat, dengan total 23 rakaat.

Salat tarawih adalah qiyamul lail yang hanya dilakukan pada malam bulan Ramadhan. Pengerjaannya berlangsung sejak malam pertama Ramadhan, hingga malam menjelang hari terakhir Ramadhan, baik itu hari 29 atau 30 menurut kalender kamariah.

Apakah Shalat Tarawih 4 Rakaat ada Tahiyat Awal?

Dalam buku Tuntunan Ibadah pada bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ada teknis tertentu untuk melaksanakan salat tarawih 4 rakaat di setiap bagiannya. Apakah shalat tarawih ada tahiyat pada formasi 4-4-3?

Pertanyaan mengenai ada tidaknya shalat tarawih 4 rakaat pakai tahiyat awal, mengacu dari pelaksanaanya. Salat ini dilakukan 4 rakaat sekali salam, lalu dilanjutkan lagi dengan mengerjakan 4 rakaat. Semuanya tanpa tasyahud awal.

Maksudnya, saat salat dikerjakan, seseorang tidak duduk atau membaca doa tasyahud awal ketika selesai sujud kedua di rakaat kedua. Ia langsung berdiri kembali untuk melanjutkan ke rakaat ketiga.

Duduk tasyahud hanya dilakukan pada rakaat keempat setelah sujud terakhir. Setelah membaca doa tasyahud akhir, dilanjutkan dengan melakukan salam dan salat selesai.

Selanjutnya, pelaksanaan shalat witir dilakukan 3 rakaat sekaligus. Maksudnya, seseorang menjalankan 3 rakaat itu digabung sekaligus. Ia tidak mengerjakannya 2 rakaat lalu dilanjutkan 1 rakaat.

Salat witir 3 rakaat juga dilakukan tanpa duduk tasyahud awal. Duduk tasyahud ada di rakaat ketiga setelah sujud terakhir. Setelah itu dilanjutkan dengan mengucap salam.

Hukum Shalat Tarawih 4 Rakaat 1 Salam Tanpa Tasyahud Awal

Dalil salat tarawih 4 rakaat tanpa tahiyat awal sekali salam adalah hadis dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Aisyah berkata:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat sunah pada Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Beliau sholat 4 rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana bagus dan indahnya. Kemudian, beliau shalat lagi 4 rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau sholat lagi 3 rakaat (witir)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjalankan tarawih dengan 4 rakaat. Jika tarawih dan witir sebanyak total 11 rakaat, maka dijalankan dengan formasi 4-4-3. Ada dua kali salat masing-masing 4 rakaat, ditambah satu kali salat witir 3 rakaat.

Di samping menunaikan shalat tarawih 4 rakaat demi 4 rakaat, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga menunaikan tarawih dengan formasi 2-2-2-2-2 ditambah 1 witir.

Mengutip dari laman Muhammadiyah, tuntunan tersebut diketahui dari sebuah hadis yang dibawakan Ibnu Abbas. Sahabat nabi tersebut mengatakan:

"Aku berdiri di samping Rasulullah, kemudian Rasulullah meletakkan tangan kanannya di kepalaku dan dipegangnya telinga kananku dan ditelitinya, lalu Rasulullah salat 2 rakaat kemudian 2 rakaat lagi, lalu 2 rakaat lagi, dan kemudian 2 rakaat, selanjutnya Rasulullah salat witir, kemudian Rasulullah tiduran menyamping sampai Bilal menyerukan azan. Maka bangunlah Rasulullah dan salat 2 rakaat singkat-singkat, kemudian pergi melaksanakan salat subuh.” (HR. Muslim)

Pelaksanaan salat tarawih 4 rakaat sekali salam dan 2 rakaat sekali salam terdapat perbedaan pendapat mengenai keafdalannya. Ada yang berpendapat tetap sah salat, dan sebagian lainnya menyatakan tidak sah.

Muhammad Abduh Tuasikal dalam artikel Shalat Tarawih Tiap 4 Rakaat Salam, menyebutkan para ulama Hanafiyah seperti Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf,berpendapat seseorang yang melaksanakan salat tarawih langsung seluruhnya sekali salam, salatnya tetap saja. Ada pun salah seorang ulama besar Hanafiyah, Muhammad, menganggap hal itu tidak sah.

Di sisi lain, para ulama Malikiyah berpendapat disunnahkan siapa pun yang melaksanakan salat tarawih mengambil cara duar rakaat sekali salam. Adapun menjalankannya empat rakaat sekali salam hukumnya makruh. Pilihan paling afdal atau lebih utama yaitu melakukan salam setiap dua rakaat.

Terakhir, ulama Syafi'iyah berpendapat orang yang melakukan salat tarawih empat rakaat sekali salam, salatnya tidak sah, apalagi jika sebelumnya sudah tau hal tersebut dan sengaja melakukannya. Andai tidak batal, orang tersebut hanya melakukan salat sunah mutlak.

Dengan demikian, pelaksanaan salat tarawih empat rakaat sekali salam sebanyak dua kali salat, ditambah witir tiga rakaat, boleh dilakukan. Meski demikian, sebagian ulama ada yang memakruhkannya dan lebih utama dengan formasi dua rakaat sekali salam ditambah witir, sampai total 11 rakaat terpenuhi. Wallahualam bissawab

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Edusains
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Ibnu Azis