Menuju konten utama

Apakah Polisi Boleh Memakai Barang Mewah & Bagaimana Aturannya?

Bagaimana aturan soal larangan pamer barang mewah anggota Polri?

Apakah Polisi Boleh Memakai Barang Mewah & Bagaimana Aturannya?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Baju mewah yang dipakai oleh Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan media terkait kasus pembunuhan Brigadir J, tengah menjadi sorotan publik.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu memakai sebuah kemeja kotak-kotak berwarna navy yang diketahui berasal dari brand mewah Burberry yang dibanderol seharga 490 dolar AS atau sekitar Rp7,3 juta.

Menurut laman us.burberry.com, kemeja berjenis long sleeved shirt itu tersedia dalam enam varian warna.

Selain kemeja kotak-kotak berwarna navy, baju lain yang dipakai Brigjen Andi juga menjadi sorotan warganet.

Kemeja berwarna putih dari brand yang sama itu berjenis White Embroidered Logo Oxford Shirt, yang dibanderol seharga 470 dolar AS atau Rp7 jutaan.

Selain barang mewah Brigjen Andi, tas mewah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga sempat menjadi sorotan publik.

Barang-barang mewah yang dipakai oleh anggota Polri dan keluarganya tersebut menjadi perbincangan dan disebut menyalahi aturan.

Lalu, adakah larangan soal pemakaian barang mewah oleh polisi dan bagaimana aturannya?

Larangan Pamer Kemewahan dan Keluarga

Anggota Polri dan keluarganya dilarang menggunakan dan memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari dan interaksi sosialnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kadivpropam Polri Nomor: ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam, yang terdiri dari tujuh poin. Berikut ini aturannya.

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Berapa Gaji Polisi dan Tunjangannya?

Besaran gaji anggota polisi terbagi ke dalam beberapa golongan. Setiap warga negara Indonesia (WNI) berjak mendaftar sebagai anggota Polri.

Lulusan SMA sederajat juga dapat mendaftar masuk seleksi Polri berpangkat Tamtama dan bisa dipromosikan ke pangkat yang lebih tinggi.

Ada proses seleksi yang ketat dan diikuti oleh banyak peserta untuk menjadi anggota polisi. Setiap anggota polisi juga harus bersedia ditempatkan di mana saja.

Besaran gaji pokok polisi berdasarkan pangkat dan golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 sebagai berikut:

Golongan 1 (Tamtama)

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1,6 juta - Rp2,5 juta

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1,6 juta - Rp2,6 juta

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1,7 juta - Rp2,6 juta

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1,8 juta - Rp2,7 juta

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1,8 juta - Rp2,8 juta

- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1,9 juta - Rp2,9 juta

Golongan 2 (Bintara)

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2,1 juta - Rp3,4 juta

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2,1 juta - Rp3,5 juta

- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2,2 juta - Rp3,6 juta

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2,3 juta - Rp3,7 juta

- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2,3 juta - Rp3,9 juta

- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2,4 juta - Rp4 juta

Golongan 3 (Perwira Pertama)

- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2,7 juta - Rp4,4 juta

- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2,8 juta - Rp4,6 juta

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2,9 juta - Rp4,7 juta

Golongan 4 (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah

- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3 juta - Rp4,9 juta

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3 juta - Rp5 juta

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3,1 juta - Rp5,2 juta

Perwira Tinggi

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3,2 juta - Rp5,4 juta

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3,3 juta - Rp5,5 juta

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5 juta - Rp5,7 juta

- Jenderal Polisi: Rp5,2 juta - Rp5,9 juta

Tunjangan Polisi Berdasarkan Perpres 103 Tahun 2018

Selain gaji pokok, anggota polisi juga mendapatkan tunjangan bulanan dengan nominal yang berbeda, sesuai dengan kelas jabatan yang dimilikinya.

Sama dengan gaji pokok, besaran tunjangan yang polisi setiap bulannya diatur dalam Perpres 103 Tahun 2018 sebagai berikut:

- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000.

- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.

- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya