Menuju konten utama

Apakah Masa Sanggah CPNS-PPPK 2023 Bisa Upload Ulang Dokumen?

Saat masa sanggah, pelamar CPNS-PPPK 2023 tidak bisa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.

Apakah Masa Sanggah CPNS-PPPK 2023 Bisa Upload Ulang Dokumen?
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat lulus administrasi dapat mengajukan sanggah. Lantas, apakah masa sanggah CPNS-PPPK 2023 bisa unggah ulang dokumen?

Masa sanggah CASN adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Berdasarkan surat nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang dikeluarkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 dilakukan selama 3 hari pada 19-21 Oktober 2023.

Pelamar yang tidak lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan terhadap hasil seleksi tersebut dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.

Selain itu perlu diperhatikan bahwa fitur ajukan sanggah harus dengan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Cara Mengajukan Sanggah Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dapat mengajukan sanggah. Adapun tata cara terkait pengajuan sanggah CPNS-PPPK 2023 adalah sebagai berikut ini:

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau via akun masing-masing.
  2. Pilih menu "Ajukan Sanggah".
  3. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  4. Isi formulir sanggah dan tulis alasan.
  5. Kemudian klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Tahapan berikutnya adalah pengumuman pasca-sanggah yang dilakukan 22-28 Oktober 2023 serta penarikan data final pada 29-31 Oktober 2023.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah sebanyak satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Apakah Bisa Upload Ulang Dokumen CASN 2023 saat Masa Sanggah?

Pelamar yang gagal dalam seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah untuk dokumen yang bermasalah melalui portal ASN Karier.

Akan tetapi saat masa sanggah, pelamar CPNS-PPPK 2023 tidak bisa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.

Pelamar hanya bisa memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah. Ajuan sanggah merupakan upaya kroscek dan nantinya dokumen bermasalah akan diperiksa kembali oleh panitia berdasarkan alasan dari pelamar berdasarkan dokumen yang diunggah.

Masa sanggah hanya dilakukan jika terdapat kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi yang dilakukan instansi sehingga mempengaruhi hasil kelulusan, dalam hal ini fitur ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Instansi berhak menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari