Menuju konten utama

Apakah Gibran Bisa Jadi Cawapres Usai Sidang MK Soal Batas Usia?

Apakah Gibran bisa menjadi cawapres usai sidang putusan MK soal batas usia capres dan cawapres?

Apakah Gibran Bisa Jadi Cawapres Usai Sidang MK Soal Batas Usia?
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyapa relawan Projo dalam Rakernas VI Projo di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Sabtu (14/10/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kini mempunyai jalan yang lebar untuk bisa maju sebagai Cawapres Pemilu 2024 usai putusan MK yang mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia Capres-Cawapres dalam gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, asal Solo.

Almas Tsaqibbirru meminta dalam permohonannya agar batasan usia minimal 40 tahun diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Ketua MK, Anwar Usman, dalam amar putusannya.

MK juga memastikan putusan mahkamah terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu langsung berlaku mulai Pemilu tahun 2024.

"Ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," ujar hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

Gibran Rakabuming Raka saat ini baru berusia 36 tahun. Wali Kota kelahiran 1 Oktober 1987 itu menjadi orang nomor 1 di Solo sejak 26 Februari 2021. Lantas, bagaimana peluang Gibran ikut serta di Pemilu 2024?

Gibran Maju Jadi Cawapres Prabowo di Pemilu 2024?

Selama ini, nama Gibran Rakabuming Raka kerap masuk dalam bursa Cawapres untuk Capres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Keduanya juga pernah mengadakan pertemuan secara tertutup di Angkringan Omah Semar Jajar Laweyan Solo, Jumat, 19 Mei 2023. 15 kelompok relawan Gibran saat itu juga turut menyatakan dukungan terhadap Prabowo sebagai Capres Pemilu 2024.

"Ini permintaan saya karena saya mau mampir dan tidak enak kalau tidak lapor ke Mas Wali Kota. Kami memang sudah sering bertemu dan terima kasih semuanya. Saya diajak makan. Acara khususnya makan," kata Prabowo.

Hanya berselang 3 hari, Gibran dipanggil DPP PDI-P, melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto, guna memberikan klarifikasi atas pertemuannya dengan Prabowo.

"Saya sebagai kader PDIP sebagai kader muda, saya akan tetap tegak lurus sesuai arahan ibu ketua umum. Saya sudah menjelaskan kronologi dari a-z terkait pertemuan kemarin dan alhamdulillah beliau-beliau dapat memahami itu," kata Gibran, yang diusung PDI-P dalam Pilkada 2020.

Di lain sisi, Prabowo mengakui banyak aspirasi dari arus bawah yang meminta putra sulung Presiden Jokowi ini dijadikan Cawapres di Pemilu 2024.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan itu menyatakan perlu melihat hasil putusan MK terkait batasan usia Capres-Cawapres.

Selain itu, pihaknya perlu berbicara dengan parpol anggota Koalisi Indonesia Maju untuk menentukan nama pendamping.

"Saya katakan ini keputusan dengan semua partai koalisi. Kita tunggu putusan MK dan melihat situasi politik nasional hingga batas akhir penutupan pendaftaran nanti, semua bisa terjadi," kata Prabowo.

Kini, putusan MK memberikan jalan yang lebar buat Gibran untuk maju dalam Pemilu 2024. Meskipun usianya belum genap 40 tahun, posisi sebagai Wali Kota Solo menjadi kartu kunci agar bisa mendampingi Prabowo.

Di tengah pengakuan Gibran yang mengungkapkan beberapa kali sudah diminta Prabowo menjadi Cawapres, Wali Kota Solo itu sudah memenuhi syarat untuk maju di Pilpres 2024 mendatang.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra