Menuju konten utama

Profil Almas Tsaqibbirru Pemohon Gugatan ke MK, Kagumi Gibran?

Siapa Almas Tsaqibbirru yang gugatannya dikabulkan MK dan memberi jalan Gibran Rakabuming maju ke Pilpres 2024?

Profil Almas Tsaqibbirru Pemohon Gugatan ke MK, Kagumi Gibran?
Massa berbaju Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melakukan sujud syukur di dekat Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Nama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), mendadak ramai dibicarakan publik setelah gugatannya atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan salah satu perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru terkait permohonan untuk menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia Capres-Cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023, hakim konstitusi menyatakan syarat usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Anwar Usman.

“Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.

Lantas, apa kaitan antara Almas Tsaqibbirru dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka?

Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran?

Almas Tsaqibbirru dilahirkan di Solo, Jawa Tengah pada 16 Mei 2000. Ia mengajukan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diterima MK pada 3 Agustus 2023.

Pria 23 tahun itu juga merupakan putra Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Selain Almas, anak Boyamin Saiman lainnya, yakni Arkaan Wahyu Re A, juga turut mengajukan gugatan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya ke MK, Arkaan memohon agar batas usia Capres dan Cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.

Almas Tsaqibbirru sendiri adalah anak pertama Boyamin Saiman. Sedangkan Arkaan Wahyu anak kedua.

Melalui putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqibbirru memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.

Statusnya adalah pelajar/mahasiswa. Alamatnya ada di Jalan Awan 123, Ngoresan RT.01/RW.22, Kelurahan Jebres, Surakarta.

Selain itu, Almas saat ini sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) dan memiliki cita-cita menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Menurut laman PD Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi), Almas Tsaqibbirru Re A sekarang berstatus sudah lulus dari Universitas Surakarta. Ia meraih gelar sarjana hukum setelah menempuh kuliah sejak 2019.

Menariknya, Almas Tsaqibbirru juga termasuk pengagum Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan MK, Almas menilai Gibran adalah tokoh yang menginspirasi selama menjadi Wali Kota Solo.

Hal ini bisa ditunjukkan lewat angka pertumbuhan ekonomi yang naik menjadi 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen saat awal menjabat.

Lewat keputusan terbaru MK, setidaknya peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024 semakin terbuka lebar.

Putra sulung Presiden Jokowi yang masih berusia 36 tahun itu dikait-kaitkan menjadi Cawapres untuk Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang diusung Gerindra, Demokrat, PAN, dan Golkar.

Baca juga artikel terkait HASIL SIDANG MK BATAS USIA CAPRES CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto