Menuju konten utama

Apakah 1 dan 2 Mei 2024 Tanggal Merah Hari Libur Nasional?

Tanggal 1 dan 2 Mei apakah tanggal merah? Daftar tanggal merah dan cuti bersama 2024. Ketahui alasan di balik 1 Mei ditetapkan sebagai libur nasional.

Apakah 1 dan 2 Mei 2024 Tanggal Merah Hari Libur Nasional?
Kalender Mei 2024. foto/istockphoto

tirto.id - Menyambut awal bulan Mei 2024, banyak orang yang mencari informasi dengan mengajukan pertanyaan seputar tanggal merah hari libur nasional. Lantas, apakah 1 dan 2 Mei 2024 tanggal merah?

Di bulan kelima tahun 2024 ini, ada sejumlah hari penting yang akan diperingati. Pada awal bulan, tepatnya tanggal 1 Mei merupakan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Di Indonesia, Hari Buruh Internasional ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.

Perihal libur tanggal merah 1 Mei dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2024 di Indonesia, telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Lalu, jika tanggal 1 Mei tanggal merah, bagaimana dengan tanggal 2 Mei? Apakah juga ikut tanggal merah? Jawabannya adalah tidak, libur nasional hanya berlaku pada tanggal 1 Mei, sedangkan tanggal 2 Mei adalah hari kerja reguler.

Dengan kata lain, hari libur akan jatuh pada Rabu, 1 Mei 2024. Kemudian, pada Kamis esok harinya sudah bukan lagi tanggal merah, kegiatan akan berjalan seperti biasanya.

Namun, tanggal 1 Mei bukanlah satu-satunya tanggal merah yang ada di bulan Mei. Pasalnya, masih ada 2 hari libur nasional lainnya yang akan terjadi. Selain itu, akan ada pula 2 hari cuti bersama.

Masih merujuk SKB Tiga Menteri, setelah Hari Buruh Internasional, tanggal merah selanjutnya akan jatuh pada Kamis, 9 Mei 2024 untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Kemudian, diikuti dengan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada Jumat, 10 Mei 2024.

Lalu, tanggal merah akan terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 untuk merayakan Hari Raya Waisak 2568 BE. Diikuti dengan Cuti Bersama Hari Raya Waisak esok harinya pada Jumat, 24 Mei 2024.

Hari Libur Nasional 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Hari Libur Cuti Bersama 2024

9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9, 12, dan 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Hari Raya Waisak

18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

26 Desember: Hari Raya Natal.

Kenapa 1 Mei Tanggal Merah?

Hari Buruh Internasional diperingati pada setiap 1 Mei, hari ini didedikasikan untuk memperingati perjuangan gerakan buruh di seluruh dunia untuk hak-hak pekerja, termasuk hak untuk kondisi kerja yang lebih baik, upah yang adil, dan jam kerja yang manusiawi.

Perayaan ini telah menjadi simbol perjuangan buruh dalam sejarah pergerakan pekerja. Beberapa negara bahkan mengakui Hari Buruh sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk merayakan dan menghargai kontribusi mereka terhadap masyarakat.

Indonesia bersama lebih dari 80 negara di dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebagai hari libur nasional.

Di Indonesia, regulasi yang mengukuhkan Hari Buruh sebagai tanggal merah adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.

Peraturan itu ditandatangani langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 29 Juli 2013. Dengan demikian, pemberlakuan 1 Mei menjadi tanggal merah atau hari libur nasional efektif dilakukan sejak 1 Mei 2014.

Baca juga artikel terkait HARI LIBUR NASIONAL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya