Menuju konten utama

Apa yang Terbongkar di Sidang Hendra Kurniawan soal Ferdy Sambo?

Sederet fakta yang terbongkar dalam sidang Hendra Kurniawan di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Apa yang Terbongkar di Sidang Hendra Kurniawan soal Ferdy Sambo?
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam (Karopaminal Div Propam) Polri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, pada hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam kasus tersebut, jenderal polisi bintang satu ini adalah terdakwa kasus "obstruction of justice" atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lantas, fakta-fakta apa saja yang terbongkar dalam sidang perdana Hendra Kurniawan, berikut rangkumannya.

Rangkuman Hasil Sidang Hendra Kurniawan

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Hendra sempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua setelah dihubungi atasannya, Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.

Ketika dihubungi Sambo, jaksa bilang, Hendra sedang mancing di Pantai Indah Kapuk. Setelah menerima telepon, dia langsung pergi ke rumah dinas eks Kadiv Propram Polri itu. Di tempat kejadian perkara itulah Sambo cerita ke Hendra.

"Ada peristiwa apa bang?" tanya Hendra ke Sambo.

"Ada pelecehan terhadap Mbakmu'," kata Sambo sebagaimana diungkap jaksa.

Sambo kemudian cerita ke Hendra kalau Yosua keluar dari kamar istrinya, Putri sambil memasang wajah panik karena ketahunan Richard Eliezer atau Bharada E.

SIDANG PERDANA HENDRA KURNIAWAN

Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

Berdasarkan cerita Sambo ke Hendra, Yosua menembak ke arah Eliezer dan saling membalas tembakan sehingga merenggut nyawa Yosua.

"Inilah cerita yang direkayasa terdakwa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan," jelas jaksa.

Jaksa juga mengatakan, Hendra sempat mengajak anak buahnya, Arif Rahman untuk bertemu Sambo. Kala itu, mereka melaporkan adanya perbedaan CCTV dengan kronologi yang disampaikan Sambo.

"Perbedaan tersebut dijelaskan sebanyak dua kali oleh terdakwa Hendra Kurniawan, namun Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'Masa sih?'," kata jaksa.

Hendra kemudian meminta Arif untuk menjelaskan lagi soal apa yang dilihatnya dala dokumen CCTV yang diambil ari komplek Polri Duren Tiga.

Arif lalu menjelaskan, dalam CCTV tampak Yosua masih hidup saat Sambo sampai di rumah dinasnya. Penjelasan itu berbeda dengan keterangan Sambo yang mengatakan Yosua sudah meninggal ketika dia sampai di rumah dinas.

SIDANG PERDANA HENDRA KURNIAWAN

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah), berjalan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).ANTARA FOTO/Henry Purba/tom.

Saat mendengar keterangan Arif, kata jaksa, Sambo langsung menaikkan nada bicaranya.

"Saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara Ferdy Sambo tinggi atau emosi menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya?," kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Hendra didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Selain Hendra, perintangan penyidikan itu juga melibatkan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Dalam dakwaan jaksa, Hendra disebut memberi perintah ke anak buahnya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo.

Hendra juga meminta anak buahnya percaya dengan skenario Sambo walaupun bukti CCTV di kasus tewasnya Yosua menunjukkan sebaliknya.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Baca juga artikel terkait SIDANG HENDRA KURNIAWAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya