Menuju konten utama

Apa Saja yang Harusnya Didapat Pekerja Jika Upah Telat Dibayar?

Apa saja yang seharusnya diperoleh pekerja dari perusahaan jika gaji mereka terlambat dibayar?

Apa Saja yang Harusnya Didapat Pekerja Jika Upah Telat Dibayar?
Ilustrasi ATM. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Feybian—bukan nama sebenarnya—, 24 tahun, uring-uringan. Pekerja di sebuah perusahaan multinasional di Jakarta Pusat itu cemas sekaligus pusing karena dompet di akhir bulan tak kunjung terisi.

Padahal, malam harinya, Sabtu (25/1/2020), ia punya janji untuk pergi bersama teman-temannya. Tawaran pergi ia sanggupi karena yakin betul gajinya akan cair tepat waktu pada tanggal 23, seperti pada bulan-bulan sebelumnya.

Dua hari sudah lewat, gaji tak kunjung dibayar. Ia akhirnya kebingungan harus berbuat apa. Dan memilih jalan pinjam uang ke beberapa kawannya.

Tentu tak semua orang bisa seberani Feybian untuk meminjam uang ke orang lain. Namun, masalah keterlambatan pembayaraan gaji karyawan bukan kasus spesial

Ia kerap muncul di perusahaan-perusahaan lintas sektor dan membebani mereka yang hidup dengan banyak tanggungan seperti KPR, tagihan listrik atau kebutuhan-kebutuhan lain yang harus segera mungkin dibayar.

Kompensasi Tambahan

Ade Wahyudin, pengacara yang fokus pada isu ketenagakerjaan dan kebebasan berekspresi, mengatakan, keterlambatan bayar itu bakal melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebab dalam Pasal 1 beleid tersebut, tertulis jelas bahwa upa adalah hak pekerja yang dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja.

Karena itu, menurut Ade, pekerja berhak mendapat kompensasi bahkan nilainya bisa dinegosiasikan dari yang ada dalam ketentuan perundang-undangan.

"Bisa dinegosiasikan saat mediasi. Pakai argumen, karyawan dirugikan karena sudah punya cicilan yang tidak bisa diundur waktunya, dan lain-lain. Kalau perusahaan mau, bagus berarti," katanya.

Menurut Ade, jika terjadi masalah keterlambatan upah oleh perusahaan, pekerja bisa melakukan mediasi bipartit antara pekerja dengan perusahaan.

Jika gagal, bisa menepuh mediasi tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan pemerintah daerah. "Jika gagal, bisa gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial," katanya.

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Erick Tanjung, juga menilai hal serupa. Ia bilang, keterlambatan pembayaran gaji di perusahaan media pun bukan kasus yang jarang terjadi.

Karena itu, kata Erick, AJI mendorong perusahaan media yang terlambat memberikan hak karyawannya untuk membayar denda. Hal tersebut perlu dilakukan jika perusahaan tak mau disebut melanggar aturan.

"Misalnya kalau telat lewat dari empat hari, di hari kelima itu perusahaan sudah dikenakan denda 5 persen. Itu diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Erick saat dihubungi, Sabtu sore.

Dalam PP yang disebut Erick, memang tertulis jelas bahwa telatnya pembayaran gaji bisa membuat karyawan menerima kompensasi atas keterlambatan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JKS) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, membenarkan hal tersebut.

Denda tersebut wajib dibayar perusahaan yang telat membayar upah karyawannya. "Dengan catatan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap bayar upah pekerja," katanya saat dihubungi wartawan Tirto.

Ia juga menambahkan, perusahaan yang tidak membayar upah juga akan kena sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif.

"Sanksi administratif secara bertahap berupa: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," katanya.

"Dengan catatan, pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajivan pengusaha atas denda keterlambatan dan bunga serta kewajiban membayar upah pekerja," pungkas Haiyani.

Baca juga artikel terkait UPAH BURUH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo & Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi & Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo & Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana