tirto.id - Kewarganegaraan merupakan status yang tidak bersifat mutlak. Kewarganegaraan dapat diubah sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau yang biasa disebut dengan istilah naturalisasi atau pewarganegaraan.
Naturalisasi atau pewarganegaraan merupakan suatu ketetapan dan perbuatan hukum yang menyeatakan bahwa seseorang atau individu telah mendapat kewarganegaraan yang sah.
Hal ini berarti bahwa individu tersebut sudah tidak berstatus sebagai warga asing lagi dan sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia. Ketentuan dan aturan perihal naturalisasi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006.
2 Jenis Naturalisasi
Secara umum, naturalisasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Berikut adalah penjelasannya.
Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa merupakan naturallisasi yang dilakukan dalam rangka memperoleh Status Kewarganegaraan bagi warga Negara Asing sebagaimana terjadi pada umumnya yaitu berdasarkan pada Pasal 9 UU No. 2 Tahun 2006.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini merupakan ketentuan naturalisasi yang memberikan Kewarganegaraan Indonesia kepada Orang Asing secara istimewa. Dalam hal ini, Warga Negara Asing dapat diberikan status istimewa sebagai Warga Negara Indonesia tanpa perlu mengajukan permohonan secara khusus atau tidak perlu melengkapi banyak persyaratan layaknya naturalisasi biasa.
Naturalisasi istimewa biasanya diberikan kepada Warga Negara Asing yang telah berjasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan langsung diberikan oleh Presiden atas persetujuan DPR yang diatur dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006. Pertimbangan tersebut juga dilakukan untuk menghindari terjadinya individu tersebut memiliki kewarganegaraan ganda.
Syarat Naturalisasi, Mengganti Kewarganegaraan
Dalam proses naturalisasi biasa, terdapat syarat-syarat bagi individu yang mengajukan permohonan kewarganegaraan. Syarat-syarat ini terdapat dalam Pasal 9 UU No.12 Tahun 2006. Dilansir dari laman Kemenkumham Jawa Barat, berikut adalah syarat-syarat naturalisasi.
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat:
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat tempat tinggal;
- Kewarganegaraan Pemohon;
- Nama lengkap suami atau istri;
- Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
- Kewarganegaraan suami atau istri.
Permohonan tersebut diajukan dengan disertai beberapa lampiran. Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri, berikut adalah lampiran yang harus disertakan dalam permohonan tertulis untuk naturalisasi.
1. Fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5. Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
6. Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
7. Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
8. Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan;
9. Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani