tirto.id - Lone Wolf adalah istilah yang kembali ramai dibicarakan lantaran aksi teror yang terjadi di Mabes Polri pada Rabu (31/3/2021).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut perempuan pelaku aksi teror Mabes Polri berinisial ZA (25 tahun) itu sebagai "Lone Wolf" karena melakukan penyerangan secara individual.
Apa Itu Lone Wolf Terrorism?
Berdasar asal katanya, lone wolf adalah teroris aktor tunggal ('serigala' tunggal) yang mempersiapkan dan melakukan tindakan kekerasan sendirian, tanpa bantuan material dari kelompok mana pun.
Para 'serigala tunggal ini' bisa jadi dimotivasi oleh ideologi dan kepercayaan kelompok eksternal dan dapat bertindak untuk mendukung kelompok tersebut.
Dalam arti aslinya, lone wolf atau "serigala sendirian" adalah hewan atau orang yang umumnya hidup atau menghabiskan waktu sendirian, bukan dengan kelompok.
Dosen tamu di Departemen Ilmu Politik di UCLA Jeffrey Simon menyebut ancaman lone wolf terrorism ini berbeda dengan terorisme terorganisir yang biasa terjadi pada dekade 1970-an hingga dekade pertama 2000-an.
Pada dasarnya, lone wolf ini memiliki beberapa ciri, seperti dilakukan secara individu atau lebih, bukan merupakan bagian dari kelompok atau jaringan terorisme besar sehingga sulit untuk diidentifikasi, modus operandinya dipahami dan diatur oleh individu tanpa adanya komando.
Bahaya Lone Wolf Terrorism
Jeffrey Simon mengatakan bahwa model lone wolf ini sangat berbahaya karena mereka sangat inovatif dan kreatif. Selain itu, tidak ada proses pengambilan keputusan kelompok, sehingga mereka pada dasarnya bebas untuk bertindak atas setiap skenario yang mereka pikirkan.
Mereka bahkan tidak peduli dengan tindakan keras pemerintah setelah peristiwa teror yang dilakukan.
Terduga pelaku ZA dinyatakan sebagai lone wolf dalam aksinya menyerang Mabes Polri.
“Dari hasil profiling terhadap yang bersangkutan, maka yang bersangkutan adalah tersangka pelaku lone wolf berideologi radikal ISIS yang dibuktikan dengan postingan yang bersangkutan di sosial media,” kata Listyo.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diketahui merupakan seorang perempuan berinisial ZA berusia 25 tahun.
Ia beralamat di Jalan Lapangan Tembak, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Jakarta.
Editor: Abdul Aziz