Menuju konten utama

Apa Itu Legalisir Raport, Contoh, Prosedur, dan Tujuannya

Legalisir raport dilakukan dengan membubuhkan stempel basah di bagian bawah dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pihak berwenang. Berikut infonya.

Apa Itu Legalisir Raport, Contoh, Prosedur, dan Tujuannya
Guru menyerahkan rapor hasil semester ganjil kepada orang tua murid di Sekolah Dasar Negeri I Banda Aceh, Aceh, Jumat (18/12/2020). Antara Aceh/Ampelsa

tirto.id - Pendaftaran PDDB 2024 kerap mensyaratkan legalisir raport. Banyak yang bertanya mengenai apakah itu legalisir raport, contoh dan cara dan tujuannya melakukan legalisir raport. Berikut ini adalah penjabaran selengkapnya.

Legalisir raport adalah salah satu syarat utama bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Legalisir raport dilakukan dengan membubuhkan stempel basah di bagian bawah. Kemudian ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pihak yang berwenang.

Stempel basah dan tangan tangan tersebut menjadi bukti bahwa salian raport tersebut sah atau asli.

Dengan melakukan legalisir raport, itu artinya Anda sudah membuat salinan atau fotokopi raport sebagai salinan yang asli dan sah sebagai syarat administrasi.

Pengertian Legalisir Raport

Secara lebih jelas, legalisir raport adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh pihak yang berwenang pada salinan atau fotokopi raport.

Pihak yang berwenang ini maksudnya adalah pihak yang ditunjuk oleh sekolah yang bersangkutan untuk melakukan proses legalisasi, misalnya pihak administrasi sekolah dan Kepala Sekolah.

Legalisir akan membuat salinan raport menjadi dokumen yang sah dan tervalidasi, dan memang dokumen yang sesuai asli.

Dokumen atau salinan raport yang sudah dilegalisir itu bisa digunakan untuk tujuan apapun sebagai persyaratan dokumen yang sah.

Tujuan Legalisir Raport

Antisipasi Website PPDB Error

Website PPDB SMA di Jawa Barat error, Pemprov Jabar Lakukan Antisipasi. tirto.id/Muhammad Akmal Firmansyah

Tujuan melakukan legalisir raport adalah agar salinan raport itu sah di mata hukum sebagai dokumen asli sesuai yang dipersyaratkan.

Misalnya saja, Anda harus menyertakan bukti nilai raport untuk melakukan proses pendaftaran ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau saat pendaftaran PPDB.

Agar proses administrasi berjalan lebih lancar, pihak lembaga pendidikan yang Anda tuju pasti meminta beberapa salinan raport sebagai arsip pendaftaran.

Untuk menyatakan bahwa salinan raport yang Anda kirimkan sebagai syarat administrasi itu sah dan asli, Anda harus mengirimkan salinan raport yang sudah dibubuhi cap basah serta tanda tangan dari pihak sekolah yang mengeluarkan raport tersebut.

Itulah salah satu tujuan Anda melakukan legalisir raport. Utamanya adalah agar proses administrasi dalam proses pendaftaran ke jenjang pendidikan selanjutnya, bisa berjalan lancar dan sah di mata hukum.

Cara Legalisir Raport

Lantas, bagaimana cara melakukan legalisir raport?

Untuk melakukan proses legalisasi ini bukan hal yang sulit. Selain tidak sulit, prosesnya pun relatif cepat. Berikut ini cara dan tahapannya:

1. Bawa raport asli SD, SMP atau SMA ke tempat yang ditunjuk untuk melakukan legalisasi raport.

2. Buat salinan atau fotocopy raport sesuai dengan kebutuhan.

3. Masukkan semua salinan itu ke dalam satu folder atau map agar tidak tercecer.

4. Jangan membuat salinan atau fotocopy raport dalam bentuk salinan berwarna.

5. Masukkan berkas salinan yang sudah dimasukkan ke dalam map itu ke bagian umum atau bagian administrasi.

6. Petugas kemudian memvalidasi berkas yang sudah dimasukkan itu.

7. Setelah divalidasi oleh petugas, berkas tersebut dinaikkan ke pimpinan atau Kepala Sekolah untuk mendapatkan tanda tangan legalitas.

8. Setelah berkas ditandatangani oleh pimpinan, kemudian berkas tersebut dikembalikan ke yang bersangkutan.

9. Proses penyelesaian legalisir raport kurang lebih 30 menit.

10. Semua proses legalisir tidak dipungut biaya.

Baca juga artikel terkait RAPORT SISWA 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani