tirto.id - Bagi siapa saja yang sudah pernah memulai usaha baru, pasti tahu kalau yang dibutuhkan bukan sekadar tekad dan semangat.
Untuk memulai usaha baru, butuh modal besar yang, dan terkadang itu bukan perkara mudah untuk memenuhinya.
Namun, salah satu keuntungan hidup di era perbankan modern seperti sekarang ini adalah, jika kita menghadapi problem semacam itu, ada solusi yang mudah dan terjangkau.
Salah satu solusi yang cukup solutif itu adalah kredit investasi. Lantas, apakah maksud dari kredit investasi itu?
Kredit Investasi Adalah
Menurut laman OCBC NISP, kredit investasi adalah utang yang diberikan kepada nasabah dengan tujuan membantu usaha nasabah.
Dengan mengajukan kredit investasi, nasabah dapat melunasinya dalam jangka waktu menengah hingga panjang.
Sementara itu menurut jurnal online yang diterbitkan oleh STIE PERBANAS, kredit investasi adalah kredit yang dilihat dari segi kegunaan.
Kredit ini merupakan kredit jangka panjang yang digunakan untuk keperluan usaha, atau membangun proyek baru, atau untuk keperluan rehabilitasi.
Tenor atau jangka waktu kredit yang diberikan setiap bank juga berbeda-beda. Secara umum, waktu cicilan atau tenor yang diberikan oleh bank-bank di Indonesia mulai dari 10 hingga 15 tahun.
Jika nasabah belum mampu melunasi hingga tenor yang ditetapkan, maka akan ada tenggang waktu pelunasan maksimal 4 tahun.
Setelah mendapatkan kredit investasi dari bank, maka kita bisa membeli aset sesuai dengan jenis usaha yang akan kita lakukan, seperti mesin produksi baru atau memperluas ruang usaha.
Catatannya adalah, apabila kita ingin membuka usaha baru yang skalanya kecil, maka sebaiknya kita memilih model pembiayaan yang disebut sebagai kredit investasi kecil.
Sebelum berketetapan hati mengambil kredit investasi, supaya tidak salah dalam mengambil program pembiayaan bank, mengingat program pembiayaan dari bank itu banyak ragamnya, berikut adalah ciri-ciri kredit investasi seperti dilansir dari laman OCBC NISP:
Ciri-Ciri Kredit Investasi
1.Kredit investasi adalah bagian dari program pemerintah
Kredit investasi adalah bagian dari program pemerintah, oleh karena itu kredit investasi yang ditawarkan oleh bank akan disesuaikan dengan program pemerintah.
Salah satu program pemerintah yang selaras dengan kredit investasi adalah mengembangkan kuantitas dan kualitas berbagai perusahaan dari skala kecil hingga besar.
2. Kredit investasi diawasi bank pusat
Proses kredit investasi yang dijalankan oleh bank-bank di Indonesia diawasi oleh bank pusat atau Bank Indonesia.
Kredit investasi ini harus diawasi prosesnya, karena pembiayaan yang diberikan oleh bank bertujuan untuk mencukupi berbagai kebutuhan penanaman modal untuk seluruh pengusaha di Indonesia.
3. Bersifat produktif
Kredit investasi adalah kredit yang sifatnya produktif, karena kredit ini digunakan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
Beberapa contoh penggunaan kredit investasi di antaranya adalah:
1. Membeli mesin baru untuk produksi
2. Membangun pabrik baru
3. Renovasi atau rehabilitasi bangunan
Contoh Penawaran Kredit Investasi Bank
Berikut adalah contoh penawaran kredit investasi dari dua bank di Indonesia yang dilansir dari laman Bank Mandiri dan laman Bank BTN.
1. Penawaran kredit investasi dari Bank Mandiri
Bank Mandiri menawarkan kredit investasi berbentuk fasilitas kredit untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, dan kebutuhan khusus terkait investasi.
Fitur kredit investasi dari Bank Mandiri adalah:
- Limit kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 25 miliar
- Kredit dalam mata uang Rupiah ataupun mata uang asing
- Pencairan dana dilakukan sekaligus atau bertahap
- Tagihan pokok dan bunga dibayar setiap bulan
- Jangka waktu kredit disesuaikan dengan usia efektif objek yang dibiayai (aset usaha, misalnya mesin produksi). Maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang
- Agunan berupa objek yang dibiayai
Untuk mengajukan kredit investasi di Bank Mandiri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
Untuk nasabah usaha perorangan:
- Formulir aplikasi
- Fotokopi KTP pemohon dan suami atau istri
- Fotokopi Surat Nikah/Cerai
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi rekening korang tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi perizinan usaha
- Fotokopi dokumen kepemilikan agunan
Nasabah badan usaha:
- Formulir aplikasi
- Fotokopi KTP seluruh pengurus dan pemegang saham perusahaan
- Fotokopi rekening koran tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP pribadi/perusahaan
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya
- Fotokopi perizinan usaha
- Fotokopi dokumen kepemilikan agunan
2. Penawaran kredit investasi dari Bank Tabungan Negara (BTN)
Kredit investasi di Bank BTN ini jangka waktunya hingga 15 tahun dan perhitungan suku bunga efektif terhadap baki debet harian.
Untuk mengajukan kredit investasi ke Bank BTN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratannya seperti dilansir dari laman BTN.
- Sifat kredit investasi yang diajukan revolving dan revolving
- Maksimal kredit yang diajukan 70% dari nilai SPK
- Pemohon merupakan badan usaha berbadan hukum atau badan usaha non badan hukum
- Pemohon berpengalaman minimal 1 tahun di bidangnya
- Pemohon memiliki performance baik, dan tidak memiliki kredit bermasalah
- Pemohon harus memiliki akta pendirian atau anggaran dasar (untuk koperasi) beserta akta perubahan
- Pemohon memiliki dokumen pengesahan dari kementerian terkait
- Pemohon memiliki dokumen yang melegalkan usaha yang dijalankan
- Pemohon melampirkan laporan keuangan minimal 2 tahun terakhir
- Untuk kredit lebih dari dari 10 miliar atau total fasilitas kredit lebih dari 15 miliar harus ada audit dari lembaga yang sah
- Pemohon mengajukan RAB (Rencana Anggaran Biaya) proyek
- Mengajukan proyeksi cash flow- Pemohon mengajukan laporan penilaian agunan
- Pemohon memiliki berbagai dokumen tentang objek yang menjadi pembiayaan kredit
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yandri Daniel Damaledo