Menuju konten utama
Upah Minimum

Apa Itu Kaitz Index Terkait Upah Minimum Menurut Kemnaker

Apa itu Kaitz Index yang disebut Menaker saat menyampaikan Upah Minimum 2022 dan ketentuan soal upah buruh.

Apa Itu Kaitz Index Terkait Upah Minimum Menurut Kemnaker
Ilustrasi upah minimum. foto/IStockphoto

tirto.id - Kaitz Index adalah salah satu metode internasional yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat konferensi pers soal upah minimum 2022, Selasa (16/11/2021).

"Terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya dikenal dengan nama Kaitz Index," kata Ida.

Menurut Menaker Ida, hampir seluruh wilayah di Indonesia memiliki upah minimum melebihi median upah.

Bahkan, menurutnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, yang mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6, sekitar 40-60 persen di bawah median upah.

"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," jelasnya.

Hal ini lantaran upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.

"Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas," kata Menaker.

Apa Itu Upah Minimum?

Upah minimun merupakan upaya perlindungan terhadap pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar pekerja atau buruh yang lemah dalam pasar kerja.

Penetapan upah minimun juga menjadi salah satu instrumen dalam pengentasan kemiskinan serta dalam upaya menciptakan pengupahan yang adil untuk kemajuan ekonomi Indonesia.

Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat Anda bekerja.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan pada struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Jika struktur dan skala upah ini telah diterapkan maka, kenaikan gaji atau upah buruh bakal disesuaikan dengan kinerja individu dan produktivitas.

Upah minimum di Indonesia bakal ditetapkan pada 20 November 2021. Rata-rata nasional, kenaikan upah minimum sebesar 1,09 persen.

Ida Fauziyah menjelaskan upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Dengan demikian UMS (upah minimum sektor) tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," kata Ida.

UMP 2021:

1. Aceh: Rp3.165.031

2. Sumatera Utara: Rp2.499.423

3. Sumatera Barat: Rp2.484.041

4. Sumatera Selatan: Rp3.043.111

5. Riau: Rp2.888.564

6. Kepulauan Riau: Rp3.005.460

7. Jambi: Rp2.630.162

8. Bangka Belitung: Rp3.230.023

9. Bengkulu: Rp2.215.000

10. Lampung: Rp2.432.001

11. DKI Jakarta: Rp4.416.186

12. Jawa Barat: Rp1.810.351

13. Jawa Tengah: Rp1.798.979

14. Jawa Timur: Rp1.868.777

15. D.I Yogyakarta: Rp1.765.000

16. Banten: Rp2.460.996

17. Bali: Rp2.494.000

18. Kalimantan Selatan: Rp2.877.448

19. Kalimantan Timur: Rp2.981.378

20. Kalimantan Barat: Rp2.399.698

21. Kalimantan Tengah: Rp2.903.144

22. Kalimantan Utara: Rp3.000.804

23. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876

24. Sulawesi Utara: Rp3.310.723

25. Sulawesi Tenggara: Rp2.552.014

26. Sulawesi Tengah: Rp2.303.711

27. Sulawesi Barat: Rp2.678.863

28. Gorontalo: Rp2.788.826

29. NTB: Rp2.183.883

30. NTT: Rp1.950.000

31. Maluku: Rp2.604.961

32. Maluku Utara: Rp2.721.530

33. Papua: Rp3.516.700

34. Papua Barat: Rp3.134.600

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya