Menuju konten utama

Apa Itu Investasi, Jenis, Pengelolaan dan Manfaat Investasi

Apa Itu Investasi, jenis-jenis investasi yang tersedia di Indonesia, bagaimana pengelolaan dan manfaat investasi.

Apa Itu Investasi, Jenis, Pengelolaan dan Manfaat Investasi
Ilustrasi investasi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Investasi kian menjadi perbincangan publik, tak hanya soal investasi legal, tetapi juga investasi bodong yang menelan banyak korban dengan nilau miliaran rupiah.

Investas adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Investasi emas, investasi saham adalah dua jenis investasi umum yang sudah dikenal luas di masyarakat.

Jenis Investasi

Investasi bisa dilakukan melalui pasar modal atau pun melalui pembelian logam mulia. Bagi Anda yang ingin melalukan investasi, berikut jenis-jenis investasi yang tersedia di Indonesia:

1. Saham

2. Obligasi Korporasi

3. Kontrak Opsi Saham (KOS)

4. Surat Utang Negara (SUN)

5. Sukuk Korporasi

6. Sukuk Ritel

7. Reksa Dana

8. Reksa Dana Terbuka

9. Reksa Dana Terproteksi

10. Reksa Dana Indeks

11. Reksa Dana Exchanfe Traded Fund (ETF)

12. Reksa Dana KIK Penyertaan Terbatas (RDPT)

13. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)

14. Kontrak Pengelolaan Dana

15. Investasi Logam Mulia

Pengelolaan Investasi

Pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan.

Pengelolaan investasi melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab sesuai spesialisasinya.

Berikut pengelola investasi dengan tugas dan fungsinya masing-masing:

1. Manager Investasi

Manager investasi adalah pihak yang mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.​

2. Wakil Manager Investasi

Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek.

3. Penasihat Investasi

Penasihat investasi adalah pihak yang memberi nasihat mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Pemberian nasihat kepada Pihak lain mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.

4. Agen Penjualan Efek Reksa Dana

Agen Penjualan Efek Reksa Dana adalah pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

5. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana.

6. Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Manfaat Investasi

Investasi memberikan manfaat bagi nasabah atau masyarakat yaitu untuk meningkatkan aset. Hal tersebut antara lain dapat berupa: properti, surat berharga (deposito, saham, obligasi), logam mulia, perhiasan, atau bentuk lainnya.

Selain itu, investasi juga memberi manfaat untuk memenuhi kebutuhan di masa depan. Misalnya investasi dalam bentuk emas untuk dana pendidikan di masa depan.

Baca juga artikel terkait JENIS-JENIS INVESTASI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya