Menuju konten utama

Daftar 15 Investasi OJK 2022: Saham, SUN, Emas hingga Reksa Dana

Daftar investasi 2022 menurut OJK mulai dari investasi saham, surat utang negara, emas, obligasi hingga reksa dana.

Daftar 15 Investasi OJK 2022: Saham, SUN, Emas hingga Reksa Dana
Ilustrasi Investasi. foto/IStockphoto

tirto.id - Investasi adalah sebuah aktivitas penanaman modal seperti waktu, uang, atau usaha untuk mencapai peningkatan nilai selama periode waktu tertentu.

Dikutip dari laman OJK, terdapat beberapa jenis investasi yang bisa Anda gunakan yakni:

1. Saham

Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha pada suatu perusahaan. Modal tersebut membuat Anda memiliki hak atau klaim atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2. Obligasi Korporasi

Obligasi Korporasi adalah obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional, termasuk BUMN dan BUMD. Keuntungan membeli obligasi korporasi, salah satunya pendapatan tetap berupa kupan atau bunga.

3. Kontrak Opsi Saham (KOS)

Kontrak Opsi Saham adalah salah satu produk derivatif dari Saham. Manfaat KOS yang bisa Anda peroleh yakni sebagai sarana lindung nilai (hedging) atau manajemen risiko hingga sarana untuk melakukan diversifikasi investasi.

4. Surat Utang Negara (SUN)

Surat Utang Negara adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI).

Salah satu keunggulan SUN dibandingkan Efek lainnya adalah pada minimnya risiko gagal bayar di kemudian hari saat jatuh tempo, baik pembayaran kupon maupun nilai pokoknya.

5. Sukuk Korporasi

Sukuk Korporasi adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Keuntungan dan risiko Sukuk Korporasi hampir sama dengan Obligasi Korporasi.

6. Sukuk Ritel

Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara melalui Kementerian Keuangan. Selanjutnya Pemerintah akan menawarkan dan menjual Sukuk Ritel melalui agen penjual. Keuntungan dan risiko Sukuk Ritel hampir sama dengan ORI.

7. Reksa Dana

Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum bernama Manajer Investasi.

Dana yang dihimpun tersebut kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti: saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.

Keunggulan investasi reksa dana yaitu bisa diakses oleh siapa saja dengan modal awal mulai dari Rp100.000.

8. Reksa Dana Terbuka

Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana yang dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa (Senin-Jumat). Reksa Dana Terbuka terdiri dari Reksa Dana Saham, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Pasar Uang.

9. Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana Terproteksi adalah jenis Reksa Dana yang akan memproteksi 100 persen pokok investasi investor pada saat jatuh tempo.

Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga Anda hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja.

10. Reksa Dana Indeks

Reksa Dana Indeks adalah Reksa Dana yang dikelola untuk mendapatkan hasil investasi yang mirip dengan suatu indeks yang dijadikan acuan, baik itu indeks obligasi maupun indeks saham.

Terkait keuntungan, risiko hingga cara beli Reksa Dana Index, umumnya relatif sama dengan Reksa Dana lainnya.

11. Reksa Dana Exchanfe Traded Fund (ETF)

Reksa Dana ETF adalah Reksa Dana yang mengacu pada indeks tertentu dan diperjualbelikan seperti saham di bursa yang dapat dicermati pergerakannya.

Perbedaan EFT dengan Reksa Dana lainnya yaitu ETF dapat dibeli melalui Perusahaan Efek (Broker) yang terdaftar di Bursa Efek dan bukan dari Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

12. Reksa Dana KIK Penyertaan Terbatas (RDPT)

RDTP adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional, sehingga cara penjualannya tidak ditawarkan secara ritel seperti Reksa Dana lainnya.

Arti pemodal profesional yaitu pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli Unit Penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

Dana yang telah dihimpun selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek, misalkan Sektor Riil, sektor infrastruktur dan lainnya.

13. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)

KIK-EBA adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset yang mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Pembelian KIK-EBA dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Reksa Dana, melalui underwriter (penjamin), atau melalui Bank sebagai APERD.

14. Kontrak Pengelolaan Dana

Kontrak Pengelolaan Dana adalah pengelolaan portofolio Efek untuk kepentingan investor tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual, yang disusun sesuai peraturan OJK.

15. Investasi Logam Mulia

Selain berinvetasi di Pasar Modal, Anda juga dapat berinvestasi logam mulia seperti emas. Pembelian emas bisa melalui Logam Mulia atau Antam atau melalui Pegadaian.

Sebelum melakukan investasi di berbagai jenis instrumen di atas, sebaiknya Anda harus menyiapkan dana simpanan untuk keadaan darurat.

Setelah memiliki dana darurat dan ingin berinvestasi, tentukan tujuan keuangan atau investasi yang Anda ingin raih setelah beberapa tahun ke depan.

Selanjutnya pilih jenis investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan Anda serta dana investasi Anda.

Baca juga artikel terkait INVESTASI SAHAM atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya