tirto.id - Halalbihalal sebagai salah satu tradisi dalam idulfitri di Indonesia masih rutin dilakukan hingga kini.
Biasanya Halalbihalal dilakukan dengan berjabat tangan sambil memohon untuk dimaafkan segala kesalahan yang diperbuat.
Menurut pendiri NU, Kiai Haji Abdul Wahab Chasbullah dalam situs Islam NU, menyatakan istilah halalbihalal muncul secara historis dan filosofis.
Halalbihalal dahulu dimaknai sebagai kegiatan untuk menyatukan bangsa Indonesia yang sedang dilanda konflik saudara sehingga harus menyajikan bungkus baru yang menarik agar mereka mau berkumpul dan menyatu saling maaf-memaafkan.
Dalam laman yang sama, dijelaskan bahwa istilah halalbihalal tercetus pada tahun 1948 dipertengahan bulan Ramadan.
Akibat dari situasi politik yang tidak sehat, Bung Karno meminta saran untuk meredakan ketegangan tersebut.
KH Abdul Wahab Chasbullah menyarankan untuk menyelenggarakan Silaturahim dalam Hari Raya Idul Fitri. Namun, Bung Karno menjawab, "Silaturrahim kan biasa, saya ingin istilah yang lain", maka tercetuslah halalbihalal.
Akan tetapi, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, kegiatan halalbihalal tentu tidak dapat dilaksanakan dengan kontak fisik.
Hal ini sesuai dengan "Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri" dari Kementerian Agama pada tahun 2019, mengenai aturan-aturan penyelenggaraan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19.
Ketentuan surat edaran pada poin 6 mengatakan, "Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas."
Dilansir dari Antara news, Helmy Faisal Zaini selaku sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan silaturahim virtual di tengah pandemi COVID-19 tidak mengurangi nilai dan esensi dari silaturahim, terutama saat peringatan Hari Raya Idul Fitri 2021.
"Ini sama sekali tidak mengurangi nilai dan esensi silaturahim. Sebab yang utama adalah menyambung rasa kasih sayang," ujar Helmy.
Helmy menuturkan dalam konteks pandemi Covid-19 seperti ini, silaturahim atau halalbihalal tetap dapat dilakukan dengan cara yang sebisa mungkin meminimalisir kontak fisik, yakni bisa dilakukan secara virtual.
Dalam masa serba digital seperti saat ini, komunikasi secara virtual tentu dapat dengan mudah dilakukan.
Halalbihalal bisa dilakukan secara virtual atau online melalu platform atau media sosial yang menyediakan panggilan video seperti aplikasi WhatsApp, Zoom, Google Meet, bahkan Instagram.
Selain panggilan video, silaturahim juga dapaat dilakukan dengan cara telepon, pesan singkat dalam media sosial mengirimkan surat elektronik, mengirimkan ucapan dengan aplikasi kartu ucapan lebaran, mengirimkan stiker digital, atau mengirimkan video bersama keluarga.
Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Yandri Daniel Damaledo