Menuju konten utama
sscans.bkn.go.id 2021

Apa Arti Kode p/pl/tl/th untuk Lanjut SKD CPNS 2021?

Kode P/L diberikan pada peserta yang memenuhi passing grade SKD CPNS 2021 dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Apa Arti Kode p/pl/tl/th untuk Lanjut SKD CPNS 2021?
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Pada pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di sejumlah instansi, panitia seleksi mencantumkan empat kode status kelulusan, salah satunya P/L.

Kode P/L diberikan pada peserta yang memenuhi passing grade SKD CPNS 2021 dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Artinya, peserta yang menerima kode P/L dinyatakan lolos SKD dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Di sisi lain, peserta yang tidak menerima kode P/L dinyatakan tidak lolos SKD CPNS 2021 dan tidak dapat melanjutkan ke tahap SKB.

Merujuk Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 12/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 terdapat tiga status kelulusan lainnya yang diberikan pada peserta SKD CPNS 2021. Ketiga kode status kelulusan tersebut antara lain:

  • Kode P artinya peserta hanya memenuhi passing grade SKD CPNS 2021 namun tidak termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, sehingga tidak dapat mengikuti SKB
  • Kode T/L artinya peserta tidak memenuhi passing grade dan tidak dapat mengikuti SKB
  • Kode TH artinya peserta tidak menghadiri ujian SKD dan dinyatakan gugur.

Bagaimana Peserta Memperoleh Status P/L?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, status P/L bisa diperoleh peserta dengan dua syarat. Syarat pertama adalah nilai SKD peserta harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade.

Tahun ini besaran passing grade untuk rekrutmen CPNS 2021 ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021. Passing grade tersebut dibedakan berdasarkan pilihan formasi masing-masing pelamar, sebagai berikut:

Formasi JabatanPassing Grade
TWKTIUTKPTotal SKD
Kebutuhan Umum6580166311
Kebutuhan Khsus Disabilitas-60-286
Kebutuhan Khusus Cumlaude-85-311
Kebutuhan Khusus Diaspora-85-311
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat-60-286
Kebutuhan Umum Dokter-80-311
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api-70-286

Peserta yang tidak lolos passing grade dipastikan tidak dapat menerima status P/L. Namun, peserta yang lolos passing grade SKD belum tentu menerima status P/L, karena terdapat satu syarat lainnya untuk menerima status tersebut.

Syarat kedua adalah nilai SKD yang diperoleh peserta wajib masuk ke dalam peringkat tertinggi dari tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Hal ini berkaitan dengan kebijakan yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa SKB hanya dapat diikuti oleh tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Sebagai contoh, instansi A membuka 4 kebutuhan untuk mengisi jabatan pranata komputer. Sehingga jumlah maksimal peserta yang bisa diikutkan SKB untuk jabatan pranata komputer di instansi A adalah 12 orang atau 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Ke-12 orang itu merupakan peringkat teratas dari seluruh peserta yang nilai SKD-nya sudah mencapai passing grade. Di sisi lain, peserta yang tidak masuk dalam 12 peringkat teratas akan menerima status P, yang artinya hanya lolos passing grade.

Lalu, bagaimana jika nilai SKD antara calon kandidat peserta sama? Jika kasus tersebut terjadi, maka peserta yang berhak mengikuti SKB akan ditentukan berdasarkan urutan nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Berikut ketentuannya berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

  • Apabila nilai kumulatif atau nilai total SKD peserta sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
  • Apabila nilai total SKD dan nilai TKP sama, maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka peserta dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka peserta akan diikutkan dalam SKB.

Jadwal SKB CPNS 2021 Bagi Peserta P/L

Peserta yang telah memperoleh status P/L wajib melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2021. Tahun ini kegiatan SKB dijadwalkan dalam dua tahap. Tahap 1 akan berlangsung pada 15 dan 28 November 2021, sementara tahap 2 akan berlangsung pada 27 November hingga 18 Desember 2021.

Berikut jadwal pelaksanaan SKB dan jadwal lanjutan CPNS 2021 Surat Kepala BKN Nomor:13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

KegiatanTahap 1Tahap 2
Pengolahan Nilai SKD CPNS 19-21 Oktober 20211-3 November 2021
Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS 22-23 Oktober 20214-6 November 2021
Validasi Nilai SKD CPNS 22-25 Oktober 20215-8 November 2021
Penyampaian Hasil SKD CPNS 26-27 Oktober 2021 9-10 November 2021
Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi28-29 Oktober 202111-12 November 2021
Pengumuman Hasil SKD CPNS29–30 Oktober 202113-14 November 2021
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta31 Oktober-1 November 202115-16 November 2021
Penjadwalan SKB2-4 November 202117-19 November 2021
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB7 November 202122 November 2021
Pelaksanaan SKB15-28 November 202127 November-18 Desember 2021
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB29 November - 1 Desember 202119-20 Desember 2021
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB2-4 Desember 202121-24 Desember 2021
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB5-6 Desember 202127-28 Desember 2021
Penyampaian Hasil SKD dan SKB7-8 Desember 202129-30 Desember 2021
Pengumuman Hasil SKD dan SKB9-10 Desember 20213-4 Januari 2021
Masa Sanggah13-16 Desember 20215 – 8 Januari 2021
Jawab Sanggah17-24 Desember 202110-17 Januari 2022
Pengumuman Pasca Sanggah27-29 Desember 202118-19 Januari 2022
Penyampaian Kelengkapan Dokumen30 Desember – 17 Januari 202220 Januari -15 Februari 2022
Usul Penetapan NIP1-30 Januari 20221 -28 Februari 2022

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari