Menuju konten utama

Anwar Usman Ogah Komentar soal Usulan Rombak Hakim MK

Anwar Usman memilih menunggu kesimpulan dari MKMK daripada mengomentari pernyataan hakim konstitusi Arief Hidayat soal merombak seluruh hakim MK.

Anwar Usman Ogah Komentar soal Usulan Rombak Hakim MK
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (keempat kiri) dan Saldi Isra (keempat kanan) berpose bersama sejumlah hakim konstitusi usai pemilihan di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memilih menunggu kesimpulan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) daripada mengomentari pernyataan hakim konstitusi Arief Hidayat soal merombak seluruh hakim MK.

Dalam pernyataannya, Arief menyarankan perombakan seluruh hakim MK imbas keluarnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Tunggu saja nanti di MKMK, apa kata MKMK, ya. Bukan masalah setuju enggak setuju," kata Anwar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa akan diperiksa dalam sidang oleh MKMK sebanyak dua kali. Anwar justru baru mengetahui hal itu dari awak media yang bertanya.

Anwar justru merasa wajar ketika masyarakat paling banyak melaporkan dirinya dalam dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

"Saya belum tahu, saya belum tahu [akan diperiksa dalam sidang sebanyak dua kali], tahu dari sini," kata Anwar sembari menunjuk awak media.

"[Dapat laporan terbanyak], ya saya kan Ketua [MK] kan, oke, sudah ya," lanjut dia.

Anwar Usman dijadwalkan untuk diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang digelar oleh MKMK pada Selasa (31/10/2023) mulai pukul 16.00 WIB. Anwar kemudian akan menjalani sidang pemeriksaan kembali pada Jumat (3/11/2023).

Untuk diketahui, semula ada 12 pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dkk. Anwar dkk dilaporkan terkait keluarnya putusan gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Terkini, ada 18 pihak yang melaporkan dugaan yang sama.

MKMK kemudian dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Usai dibentuk, MKMK mengklarifikasi 18 pihak itu terkait siapa saja hakim MK yang dilaporkan. Hasilnya, ada pihak yang hanya melaporkan Anwar Usman, ada juga pihak yang melaporkan sebagian hakim MK.

MKMK kemudian menggelar sidang beragenda pemeriksaan pelapor dan sidang beragenda pemeriksaan terlapor mulai Selasa ini.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN ETIK HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto