tirto.id - Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim akan dibebaskan dari penjara pada 8 Juni 2018, demikian departemen penjara negara tersebut mengkonfirmasi pada Minggu (7/7/2018). Pemimpin de facto dari koalisi oposisi Pakatan Harapan ini bebas dua hari lebih cepat dari jadwal.
"Sejak tanggal pembebasannya, tanggal 10 Juni, jatuh pada hari Minggu dan 9 Juni akan menjadi hari Sabtu, dia akan dibebaskan pada tanggal 8 Juni, yang merupakan hari jumat," kata direktur jenderal penjara Zulkifli Omar seperti dikutip Channel News Asia.
Anwar menjalani hukuman lima tahun untuk kasus sodomi, tuduhan yang diyakini pendukungnya dan pihak oposisi bersifat politis.
Dia mulai menjalani hukumannya pada Februari 2015, namun tahanan mendapatkan pengurangan sepertiga dari hukuman awal mereka di bawah hukum Malaysia.
Zulkifli mengatakan bahwa departemen penjara dan Penjara Sungai Buloh tidak menerima instruksi dari otoritas manapun untuk mengubah tanggal rilis Anwar.
Sebelumnya saat konvensi tahunan pada Minggu, Pakatan Harapan mengumumkan bahwa Mahathir Mohamad terpilih sebagai perdana menteri sementara.
Presiden Partai Keadilan Rakyat Wan Azizah Wan Ismail, istri Anwar, juga diumumkan sebagai pilihan Pakatan Harapan untuk wakil perdana menteri pada pertemuan tersebut.
Mahathir, 92, akan menjadi perdana menteri sampai mantan wakilnya Anwar Ibrahim siap untuk mengambil alih setelah dibebaskan dari penjara.
"Dengan begitu, Anwar bisa langsung berperan dalam pemerintahan federal dan selanjutnya diusulkan sebagai calon perdana menteri kedelapan," kata Sekretaris Jenderal Pakatan Harapan, Saifuddin Abdullah.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari