Menuju konten utama

Antisipasi Mafia Tanah di IKN, Pemerintah Lakukan Land Freezing

Pemerintah akan membekukan dan membatasi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN.

Antisipasi Mafia Tanah di IKN, Pemerintah Lakukan Land Freezing
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil menyatakan, bahwa pihaknya sudah mengantisipasi adanya mafia tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kalimantan Timur. Salah satu caranya dengan melakukan land freezing atau pembekuan aktivitas transaksi jual-beli tanah.

"Karena kita mendengar ada orang pinjem uang ke bank untuk berinvestasi tanah di situ, untuk itu pemerintah sudah antisipasi kita batasi transaksi," kata Sofyan, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, ditulis Jumat (8/4/2022).

Sofyan menyebut, saat ini juga sudah ada beberapa peraturan yang akan melindungi tanah IKN dari mafia tanah. Pertama, melalui Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.

Kedua, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga; serta Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.

Beberapa aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi pemilik tanah. Karena jangan sampai ketika harga murah, kemudian spekulan tanah masuk. Kemudian ketika harga naik, justru mereka yang akan menikmatinya.

"Oleh karena itu kita batasi transaksi supaya lindungi pemilik tanah," katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara. Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada satgas tanah untuk itu. Jadi nanti tanah-tanah tidak beres itu kalau katanya ada bagi-bagi kalau enggak ilegal, kalau legal masyarakat oke. Tapi dihindari spekulasi tanah yang cari keuntungan padahal mereka tidak ciptakan nilai tambah," katanya.

Baca juga artikel terkait PEMBANGUNAN IKN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Politik
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri