Menuju konten utama

Antisipasi Dampak Corona, PKH Bakal Disalurkan Setiap Bulan

Jumlah penerima PKH kini ditambah menjadi 10 juta dari sebelumnya 9,2 juta.

Antisipasi Dampak Corona, PKH Bakal Disalurkan Setiap Bulan
Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) meninjau pelaksanaan E-Warong Anggrek sebagai tempat pengambilan kartu sembako di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020). ANTARA FOTO/Humas Kemensos/ysw/hp.

tirto.id - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan setiap bulan. Juliari menyatakan perubahan skema ini dilakukan dalam rangka antisipasi dampak pandemi Corona atau COVID-19 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” ucap Juliari dalam keterangan tertulis yang diterima repoter Tirto, Rabu (8/4/2020).

Juliari menyatakan hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa perlu ada jaring pengaman sosial bagi keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona di Indonesia. Melalui PKH, ia menyatakan daya beli masyarakat dapat terjaga dan tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok.

Dalam program PKH ini, Juliari bilang anggarannya sudah ditambah 25 persen. Rincian komponen manfaat juga ada perubahan.

Perubahan itu antara lain bantuan bagi Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun senilai Rp250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp75 ribu per bulan, anak SMP sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan.

Jumlah penerima PKH kini ditambah menjadi 10 juta dari sebelumnya 9,2 juta. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan data terbaru yang disampaikan pemda.

“Jadi, bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran karena yang mengetahui kondisi warganya adalah masing-masing pemda,” ucap Juliari.

Namun Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani hanya mengatakan kalau perubahan skema PKH berupa penambahan bantuan setara 1 triwulan dari posisi saat ini yang berjumlah 4 triiwulan. Sebabnya skema ini baru akan berlaku mulai April 2020.

“Manfaat yang diterima keluarga PKH di triwulan 2 jadi dobel. Mendukung penanganan bantuan sosial masyarakat,” ucap Askolani dalam teleconference bersama wartawan, Rabu (8/4/2020).

Askolani juga menambahkan pagu anggaran PKH akan ditambah jadi Rp37,4 triliun dari sebelumnya Rp29,13 triliun. Dengan demikian naik sekitar 27 persen atau Rp8 triliun.

Baca juga artikel terkait PKH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan