tirto.id - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berhasil memenangkan perkara pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melawan Budi Said.
Kemenangan Antam terkait perkara PKPU ini telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024), atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Menyusul keputusan tersebut, notasi khusus "M" pada saham Antam telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Anggota BUMN Holding Industri Pertambangan ini sebelumnya mendapat notasi “M” di pasar saham seiring dengan adanya perkara PKPU.
Perlu diketahui bahwa notasi “M” yang diterima Antam bukan merupakan bentuk hukuman. Berdasarkan penjelasan dari BEI notasi khusus diberikan untuk menerangkan status suatu perusahaan mengalami penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan status hukum yang berlaku.
Notasi ini juga menunjukkan kondisi aktual perusahaan sesuai dengan informasi yang bersifat publik. Kabar baiknya, menyusul berakhirnya perkara PKPU antara Antam dan Budi Said, notasi tersebut resmi dicabut.
“Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham Antam sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap Perusahaan," kata Sekretaris PT Antam Syarif Faisal Alkadrie, Jumat (16/2/2024).
Syarif menyampaikan bahwa PT Antam terus berkomitmen untuk memastikan seluruh komoditas inti dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Antam berkomitmen untuk terus memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan taat asas, sejalan dengan penerapan prinsip good corporate governance,” katanya.
Rangkaian peristiwa yang terjadi tentunya menjadi catatan penting bagi anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) alias MIND ID ini. Masih menurut Syarif, Antam berharap kedepannya perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan para pemegang saham.
"Perusahaan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap Antam," katanya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis