Menuju konten utama

Anies: Subsidi Pangan & Kartu Transjakarta Gratis bagi Penerima UMP

Pemprov DKI akan memberikan pelayanan transportasi angkutan jalan dengan kartu gratis Transjakarta bagi pekerja dengan UMP yang akan berlaku 1 Januari 2018.

Anies: Subsidi Pangan & Kartu Transjakarta Gratis bagi Penerima UMP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima pengaduan warga, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Pada Rabu kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp3,64 juta di bawah tuntutan buruh. Atas penetapan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan subsidi pangan untuk pekerja yang memiliki UMP agar warga merasakan keterjangkauan untuk kehidupan sehari-hari.

"Mengurangi biaya hidup, kebijakan kita berdua terhadap peningkatan UMP dan penurunan biaya hidup dengan memberikan subsidi pangan Rp885 miliar dan akan meningkatkan penerimaan KJP sebesar Rp560 miliar," kata Anies Baswedan saat mengumumkan UMP DKI Jakarta didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017) malam.

Kebijakan lain yang dilakukan oleh Anies dan Sandi adalah memberikan pelayanan transportasi angkutan jalan dengan kartu gratis Transjakarta bagi pekerja yang akan berlaku 1 Januari 2018.

"Kenaikan UMP dengan kebijakan bahwa biaya hidup di Jakarta terjangkau. Perhatian kita ingin agar warga juga buruh bisa merasakan keterjangkauan kehidupan sehari-hari," kata Anies, seperti diberitakan Antara.

"Dengan biaya hidup, meningkatkan income, kemudian cara kedua menurunkan pengeluaran," katanya.

Selanjutnya menyiapkan kartu gratis Transjakarta bersama PD Pasar Jaya Jak Grosir untuk pekerja yang menerima UMP, kata Anies.

Anies telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Besarannya kenaikan sedikit di atas ketentuan PP 78 tapi masih di bawah permintaan buruh.

Anies mengatakan, UMP ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), kenaikan inflasi, serta pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Perhitungan tersebut juga disesuaikan dengan rumus yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dengan demikian, UMP 2018 DKI naik sebesar Rp314.535 dari sebelumnya sebesar Rp3.335.000, atau naik 9,4 persen menjadi Rp3.648.035.

Anies berharap semua pihak, seperti pengusaha maupun pekerja, bisa menerima UMP 2018 DKI.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM PEKERJA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri