Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Anies Sebut Denda Rp50 Juta untuk Rizieq Shihab Bukan Basa-Basi

Anies sebut Pemprov DKI sangat serius dalam usaha menegakkan protokol kesehatan, termasuk pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab.

Anies Sebut Denda Rp50 Juta untuk Rizieq Shihab Bukan Basa-Basi
Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkata sanksi denda Rp50 juta terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan bukanlah basa-basi.

Anies berkata Pemerintah Provinsi DKI sangat serius dalam usaha menegakkan protokol kesehatan. Hal ini menanggapi pernyataan Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho yang memandang sanksi denda kepada Rizieq Shihab hanya formalitas.

"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu-Rp200 ribu," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

"Begitu dengar Rp50 juta ... Wah! Maka, kami menerapkan. Itu sudah kami terapkan. Hanya selama ini, kan, tidak kelihatan, sekarang kelihatan," dia menambahkan.

Rizieq dan FPI dikenakan sanksi denda karena mengabaikan protokol kesehatan saat menggelar acara perayaan Maulud Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada 15 November. Acara ini disebut-sebut dihadiri 10 ribu orang di tengah penularan COVID-19 tertinggi di Jakarta.

Sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Anies berkata Pemprov DKI secara serius melaksanakan peraturan tersebut, mulai dari imbauan, sampai melakukan penindakan apabila terdapat pihak yang melanggar.

"Bila kita [warga] taati, tidak masalah. Bila tidak [ditaati] hati-hati, maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi."

Apabila Rizieq Shihab maupun pihak lain mengulangi pelanggaran protokol kesehatan, ada sanksi denda progresif, kata Anies.

"Kalau diulangi (dendanya) menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi 150 juta," katanya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz