tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyarankan agar para orang tua ikut mengantarkan anaknya pergi ke sekolah pada hari pertama sekolah, Senin (16/7/2018) mendatang. Imbauan ini juga berlaku untuk para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami beri dispensasi untuk pegawai Pemprov dan BUMD untuk mengantarkan anaknya sebelum bekerja. Kami beri waktu sampai pukul 09.30 WIB," kata Anies di Hotel Four Points, Jl MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Sebagai mantan Mendikbud, Anies menyatakan mengantar anak ke sekolah pada hari pertama penting bagi orang tua. Ini bertujuan agar orang tua dapat berinteraksi dengan guru dan menambah semangat belajar anak.
Anies pun tidak menganjurkan orang tua hanya mengantar sampai pagar sekolah saja, melainkan harus sampai ke depan ruangan kelas dan bertemu guru anaknya.
"Kalau ada komunikasi antara dua ini, yang mendidik itu dua. Tanggungjawab ada pada orang tua, kemudian dititipkan kepada guru. Harus ada komunikasi antara dua ini. Jadi tujuannya ada interaksi antara dua pendidik, orang tua dan guru. Dua itu berkomunikasi," kata Anies.
Untuk para orangtua yang bekerja di bidang swasta, Anies menyarankan kepada para pengusaha memberi kelonggaran jam masuk kepada mereka. Namun, ia menyatakan saran ini bukan kewajiban, melainkan anjuran saja.
"Saya menganjurkan kepada para atasan untuk karyawannya yang mau mengantarkan untuk diberi izin. Itu anjuran, saya tidak bisa mewajibkan," kata Anies.
Sewaktu menjadi Mendikbud, Anies memang memiliki program mengantar anak ke sekolah di hari pertama. Bahkan, saat itu ia mencontohkan sendiri mengantar anaknya ke sekolah dan bertemu dengan guru di sekolah tersebut.
Akan tetapi, masa jabatan Anies sebagai Mendikbud tak lama. Ia kemudian digantikan Muhadjir Effendi setelah Jokowi melakukan reshuffle kabinet pada 2016.
Anies kemudian mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2017. Ia terpilih setelah mengalahkan petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan satu calon lain, Agus Harimurti Yudhoyono.
Ada pun jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2018/2019 akan dilaksanakan Senin (16/72/2018) mendatang setelah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) rampung pekan lalu.
Proses PPDB tahun ini masih mengalami banyak masalah, terutama terkait sistem zonasi. DKI Jakarta adalah salah satu yang menjadi sorotan lantaran tidak memberikan prioritas kepada calon peserta didik pemilik Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk masuk ke sekolah di zonanya, seperti di daerah lainnya.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari