tirto.id -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang ingin membuang sampah sisa banjir di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pemkot Bekasi ingin membuang sampah di TPST Bantargebang lantaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu tak menampung sampah bekas banjir di daerah tersebut.
"Enggak masalah [buang sampah di TPST Bantargebang]. Ini adalah Republik Indonesia, ini bukan Republik Jakarta, Republik Bekasi. Ini republik, ini tanah kita, ini warga kita, ini adalah tanggung jawab kita. Jadi kami di DKI tidak mau berpikir terkotak-kotak," kata dia di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Ia menyatakan kesulitan yang ada di Bekasi maupun daerah lainnya merupakan permasalahan bagi bangsa Indonesia.
"Masalah yang dihadapi saudara kita di Bekasi adalah masalah kita, begitu juga masalah di Jakarta. Jadi enggak ada masalah [Pemkot Bekasi buang sampah di Bantargebang]," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengaku telah terjadi komunikasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Pemkot Bekasi untuk membahas hal tersebut. Sehingga Pemprov DKI akan segera menindaklanjuti permintaan Pemkot Bekasi.
"Nanti kami akan bantu Bekasi, termasuk ada kebutuhan alat-alat nanti kami akan pinjamkan alat-alat itu untuk bisa nanti mengelola sampahnya di sana," tuturnya.
Meskipun diberikan izin, akan tetapi, kata dia, Pemkot Bekasi harus mengurus persyaratan administrasi jika ingin membuang sampah di Bantargebang.
"Jadi tentu ada urusan administrasinya, yah, ada surat, tapi itu menyusul. Yang penting kita saling bantu. Jadi permintaan dari Pak Wali Kota akan kita penuhi," pungkasnya.
Baca juga artikel terkait DAMPAK BANJIR JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan
tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri