Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Anies Instruksikan Jajaran Lakukan Pengawasan Pemudik 15-30 Mei

Anies Baswedan melalui Ingub meminta jajarannya melakukan pengawasan dan pengendalian pemudik usai Idulfitri periode 15-30 Mei 2021.

Anies Instruksikan Jajaran Lakukan Pengawasan Pemudik 15-30 Mei
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari Sekretaris Daerah hingga RT/RW melakukan pengawasan dan pengendalian pemudik setelah Hari Raya Idulfitri periode 15-30 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 usai Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.

"Melaksanakan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M mulai dari tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan tanggal 30 Mei 2021," demikian tertulis dalam Ingub yang diteken Anies pada 14 Mei 2021.

Anies meminta Sekda DKI mengkoordinasikan wali kota dan bupati Kepulauan Seribu untuk melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur pendataan warga yang melakukan mudik.

Menginstruksikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI melakukan rekapitulasi dan penetapan lokasi isolasi terkendali yang diusulkan wali kota dan bupati Kepulauan Seribu. Serta memastikan sarapan prasarana dan kebutuhan dasar selama masa isolasi.

Kemudian kepada wali kota untuk melakukan inventarisir dan mengusulkan lokasi isolasi di wilayah masing-masing: wisma, gelanggang olahraga, sekolah, atau tempat lainnya yang sesuai dengan standar.

Melakukan sosialisasi perihal prosedur pendataan warga yang mudik kepada camat, lurah, hingga RT/RW. "Merekapitulasi yang dilakukan oleh lurah untuk diberikan ke BPBD DKI setiap hari," ucapnya.

Lalu kepada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan melakukan disinfektan dan sterilisasi di lokasi isolasi.

Selanjutnya kepada Dishub DKI melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya dalam pengawasan dan mengecek mobilitas penduduk pada arus balik di lokasi perbatasan, seperti jalan tol dan jalan nasional.

Mengendalikan di titik kedatangan seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus. "Menyiapkan lokasi transit bagi warga yang terkena random test positif untuk menunggu hasil tes swab PCR," tuturnya.

Kemudian untuk Dinas Kesehatan DKI, melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk menyiapkan penambahan kapasitas tempat tidur ICU dan ruang isolasi. Memastikan ketersediaan alat kesehatan dan tenaga kesehatan.

Anies juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merekapitulasi data warga yang membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan memberikan ke kelurahan setempat untuk melakukan pengecekan dan pengawasan.

Dia juga menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan pengawasan dan menjaga keamanan di lokasi isolasi.

Lalu Anies meminta kepada lurah mendampingi pemudik yang tidak bisa menunjukkan hasil tes antigen agar diarahkan tes ke Puskemas untuk melakukan swab test.

Warga yang dinyatakan positif, agar melakukan isolasi mandiri. Lurah berkoordinasi dengan Dinsos DKI untuk memenuhi kebutuhan warga yang melakukan isolasi mandiri. "Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," demikian isi Ingub.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz