Menuju konten utama

Anies Digugat Blessmiyanda ke PTUN, Pemprov DKI Ikuti Proses Hukum

Eks Kepala Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov DKI Jakarta Blessmiyanda dipecat lantaran dugaan pelecehan seksual kini menggugat keputusan Gubernur Anies.

Anies Digugat Blessmiyanda ke PTUN, Pemprov DKI Ikuti Proses Hukum
Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda. (FOTO/eorder-bppbj.jakarta.go.id)

tirto.id - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana merespons gugatan mantan Kepala Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov DKI Jakarta Blessmiyanda. Dia melayangkan gugatan dengan kepada Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Blessmiyanda teregister dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran pada Kamis (8/7/2021). Blessmiyanda dipecat karena dugaan pelecehan seksual.

Yayan menilai gugatan yang dilayangkan oleh Blessmiyanda kepada Anies merupakan hal yang biasa.

"Tidak ada yg perlu ditanggapi, gugatan pegawai ke PTUN merupakan hal yang biasa," kata Yayan kepada Tirto, Jumat (9/7/2021).

Gugatan terhadap terjadi karena Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat oleh Anies setelah pemeriksaan inspektorat menyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual di tempat kerjanya.

Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan jabatan, dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Terdapat tiga petitum gugatan Blessmiyanda. Pertama, meminta pengadilan untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah atas surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang memuat penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat Blessmiyanda.

Kedua, meminta agar Anies diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut. Ketiga, Blessmiyanda meminta agar Anies merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Blessmiyanda dengan mengembalikan ke jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Yayan menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengikuti proses hukum yang berlaku. DKI juga akan menunggu hasil keputusan dari pengadilan

"Ikuti prosesnya dan tunggu putusan pengadilannya," katanya.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali