tirto.id - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz berpesan kepada dua pasangan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Ia mengatakan bahwa "golongan putih" atau golput bisa menentukan hasil Pilkada DKI Jakarta 2017. Golput adalah warga negara yang menolak memberikan suara dalam pemilihan umum sebagai bentuk protes.
Dilaporkan Antara, suara pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murti yang akan diperebutkan pada putaran kedua Pilkada DKI 2017 ternyata lebih kecil dibandingkan angka warga yang tidak memilih atau golput pada Pilkada Pilkada DKI Jakarta 2017, pada 15 Februari lalu.
"Data menyatakan, partisipasi Pilkada Jakarta 78 persen, sedangkan 'golput' sebesar 23 persen. Lebih tinggi dari perolehan suara pasangan calon nomor 1 yang memperoleh suara 17 persen," kata Hafidz di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (20/2/2017).
Dari data itu, kata dia, JPPR menghitung setidaknya terdapat 1,5 juta pemilih yang tidak menggunakan haknya dalam proses pencoblosan lima hari lalu. Angka itu, menurutnya diakibatkan karena mereka kurang bisa diyakinkan untuk ikut memilih ke TPS.
"Makanya dalam masa kampanye putaran kedua berikutnya, pasangan calon yang lolos perlu lebih kuat menajamkan visi, misi dan programnya untuk meyakinkan pemilih golongan putih ini," kata Hafidz.
Fakta lain, kata dia, keputusan masyarakat Jakarta menjatuhkan pilihannya ke salah satu pasangan calon tidak hanya berdasarkan pada koalisi partai pendukung. Ini salah satu indikator dalam menentukan pilihan kepala daerah selama lima tahun mendatang.
"Perolehan suara pasangan calon tidak selalu berbanding lurus dengan perolehan partai politik koalisinya," kata dia.
Komisioner KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos juga mengatakan bahwa debat publik pada putaran kedua juga tetap dilaksanakan namun hanya sekali, itu pun belum dipastikan tanggal pelaksanaannya.
"Kami telah menetapkan kalau tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa (di putaran pertama), maka pencoblosan di putaran kedua pada Rabu 19 April namun kami masih menunggu hasil akhir penghitungan suara," ujarnya dikutip dari Antara.
Sementara itu, rekapitulasi data secara manual pada tingkat kecamatan akan dimulai hari ini hingga 22 Februari 2017. Kemudian, rekapitulasi berlanjut pada tingkat kota pada 22-25 Februari dan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017.
Rekapitulasi data secara manual itu yang akan dijadikan data resmi oleh KPU DKI Jakarta. Ketetapan mengenai putaran kedua akan diumumkan selambatnya tanggal 4 Maret 2017.
Jika Pilkada DKI memasuki putaran kedua, maka KPUD Jakarta akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih antara 5 hingga 19 April 2017.
Pada saat bersamaan kedua pasangan calon diizinkan melakukan kampanye sampai 15 April. Dilanjutkan dengan masa tenang dari 16 hingga 18 April. Sehari kemudian, 19 April dilakukan pemungutan suara.
KPUD akan kembali melakukan rekapitulasi suara sampai dengan 1 Mei 2017. Pada 5 atau 6 Mei, KPUD akan menentukan pasangan calon pemenang Pilkada Jakarta.
Proses berlanjut bila hasil penghitungan suara disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengumuman pemenang Pilkada DKI baru dilakukan hingga paling lambat tiga hari setelah keputusan MK.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto