tirto.id - Hasil hitungan real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mencapai 100 persen, hasil tersebut menunjukkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat sebagai pemenang.
Berdasarkan data tersebut, pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni meraih sebanyak 936.609 suara atau sebesar 17,07 persen. Pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat meraih sebanyak 2.357.637 suara atau sebesar 42,96 persen, sementara pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno meraih 2.193.636 suara atau 39,97 persen, demikian real count data entry model C1 itu, dikutip dari laman resmi KPU.
Data tersebut masuk dari 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam kabupaten seperti Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Sementara pengguna hak pilih warga untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta mencapai 5.563.425 dari total 7.218.279 pemilih yang terdaftar. Sedangkan untuk jumlah suara sah mencapai 5.465.598, suara tidak sah mencapai 69.254 dari 5.525.860 total suara.
Hasil tersebut juga menunjukkan bahwa pasangan nomor urut dua Ahok-Djarot dan pasangan nomor tiga Anies-Sandi dipastikan akan maju dalam Pilkada DKI putaran kedua.
Komisioner KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos mengingatkan bahwa hal itu dilakukan bila salah satu calon tidak bisa meraup suara lebih dari 50 persen. Menurut Betty debat publik pada putaran kedua juga tetap dilaksanakan namun hanya sekali, itu pun belum dipastikan tanggal pelaksanaannya.
"Kami telah menetapkan kalau tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa (di putaran pertama), maka pencoblosan di putaran kedua pada Rabu 19 April namun kami masih menunggu hasil akhir penghitungan suara," ujarnya dikutip dari Antara.
Sementara itu, rekapitulasi data secara manual pada tingkat kecamatan akan dimulai hari ini hingga 22 Februari 2017. Kemudian, rekapitulasi berlanjut pada tingkat kota pada 22-25 Februari dan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017.
Rekapitulasi data secara manual itu yang akan dijadikan data resmi oleh KPU DKI Jakarta. Ketetapan mengenai putaran kedua akan diumumkan selambatnya tanggal 4 Maret 2017.
Jika Pilkada DKI memasuki putaran kedua, maka KPUD Jakarta akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih antara 5 hingga 19 April 2017.
Pada saat bersamaan kedua pasangan calon diizinkan melakukan kampanye sampai 15 April. Dilanjutkan dengan masa tenang dari 16 hingga 18 April. Sehari kemudian, 19 April dilakukan pemungutan suara.
KPUD akan kembali melakukan rekapitulasi suara sampai dengan 1 Mei 2017. Pada 5 atau 6 Mei, KPUD akan menentukan pasangan calon pemenang Pilkada Jakarta.
Proses berlanjut bila hasil penghitungan suara disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengumuman pemenang Pilkada DKI baru dilakukan hingga paling lambat tiga hari setelah keputusan MK.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto