Menuju konten utama

Anies Baswedan Senang Akhirnya Perwakilan Ombudsman Aktif

"Kami senang bahwa perwakilan Ombudsman, akhirnya aktif, akhirnya terlibat."

Anies Baswedan Senang Akhirnya Perwakilan Ombudsman Aktif
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan (kanan)-Sandiaga Uno (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan usai membuka acara Musrenbang di kantor walikota Jakarta Selatan, Selasa, (27/3/2018) menyatakan bahwa ia senang akhirnya perwakilan Ombudsman aktif.

"Kami senang bahwa perwakilan Ombudsman, akhirnya aktif, akhirnya terlibat, karena kami ingin juga Ombudsman itu perwakilannya yang di Jakarta itu aktif terlibat," ungkapnya .

Anies jug menmbahkan ia masih ingin mengkaji hasil evaluasi penataan Tanah Abang yang dilakukan perwakilan Ombudsman DKI Jakarta. Ia belum mau berkomentar banyak lantaran belum mengetahui dasar-dasar yang dipakai ombudsman sehingga menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Pemprov DKI.

Kendati demikian, ia mengapresiasi hal yang dilakukan Bandan pengawas penyelenggaraan pelayanan publik tersebut. Sebab, ia menilai, selama ini ombudsman cenderung pasif dalam mengawasi kebijakan-kebijakan yang diambil Pemprov DKI.

Ia juga menyebutkan tak terlalu khawatir dengan 4 pelanggaran administrasi yang disebut Ombudsman saat melakukan konferensi pers, kemarin (26/3/2018). Sebab, ujar dia, "Ini perwakilan ombudsman Republik Indonesia bukan dari Ombudsman dan itu adalah dua hal yang berbeda. Yang memiliki otoritas siapa? Ombudsman."

Dalam laporannya, Ombudsman menemukan maladministrasi dari pelaksanaan penataan Tanah Abang yang dilakukan sejak akhir Desember lalu. Pertama, ketidakselarasan antara Dinas UKM dan perdagangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 265 tahun 2016. Pelaksanaan peraturan terlihat tidak memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di DKI Jakarta.

Kedua, adanya penyimpangan prosedur dalam penurunan Jalan Jatibaru Raya yakni tidak mendapat adanya izin dari Polda Metro Jaya, seperti yang diatur dengan ketentuan Pasal 128 ayat 3 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketiga, kebijakan diskresi itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta Tahun 2030 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

Dan terakhir, dugaan pelanggaran hukum dari kebijakan alih fungsi Jalan Jatibaru. Kebijakan Anies telah melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban Umum, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman mendesak Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi dikeluarkan.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani