tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang membentuk peraturan gubernur (Pergub) yang melibatkan organisasi pemasyarakatan untuk proyek dari APBD.
“Ada ketentuannya, jadi LMK [Lembaga Masyarakat Kota], kemudian Karang Taruna, PKK [Pembinaan Kesejahteraan Keluarga], itu lah organisasi kemasyarakatan. Nah ini yang saya rujuk,” kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, pada Jumat (15/2/2019).
Pelibatan organisasi pemasyarakatan tersebut merupakan perpanjangan dari Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
“Alhamdulillah Bapak Presiden mengeluarkan PP baru No. 16 tahun 2018, jadi memang PP baru yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat, tentu nanti ada ketentuan-ketentuan penerjemahannya, tapi dengan begitu masyarakat pun terlibat,” jelas Anies.
Terkait dengan bentuk pengawasannya, Anies masih belum merencanakan apakah akan diawasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yakni Pemprov DKI.
“Belum [pasti bentuk pengawasannya], nanti,” kata Anies.
Anies menegaskan bahwa ke depannya proyek pembangunan di perkampungan DKI Jakarta tidak hanya dilakukan pemerintah dan swasta melalui tender.
Masyarakat setempat bisa bergotong royong melaksanakan pembangunan dengan harga dan sistem pengendalian proyek (SPM) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Dananya enggak [ditambahkan] di APBD Perubahan. Uangnya tetap sama, hanya penyelenggaranya saja yang organisasi kemasyarakatan,” ungkap Anies.
Selain mendorong pembangunan di perkampungan, Anies menyebutkan bahwa kucuran dana itu juga bisa dimanfaatkan untuk dana kegiatan masyarakat. Program ini pun diakuinya sebagai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menumbuhkan tingkat partisipasi warga terhadap pembangunan di ibukota.
Editor: Nur Hidayah Perwitasari