tirto.id -
Menurutnya, sanksi tersebut menurutnya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah.
"Kalau sampai 1 hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya, pergub 409, jadi karena itu nanti jam 4 sore kita akan tahu," ucap Anies di Balai Kota, Kamis (21/6/2018).
Sedangkan bagi para ASN yang terlambat maka akan ada pengurangan jumlah TKD sesuai dengan durasi keterlambatan mereka untuk masuk kerja.
"Dan kalau terlambat ada rumusnya, 10-30 menit dan seterusnya ada rumusnya, dan konsekuensinya pada pengurangan TKD," ucap Anies.
Anies menyatakan, pihak Pemprov DKI akan mendapat data yang utuh terkait jumlah ASN yang terlambat pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran pada jam 10 pagi.
"Nanti insya Allah jam 10 kita punya data lengkapnya tentang kehadiran," ucap Anies. "Dan kita semua berharap mudah-mudah bisa lebih disiplin, bekerja kerja dan menunaikan yang menjadi rencana program kita," lanjut Anies.
Pada hari pertama masuk ini, Anies dan Sandiaga Uno telah melalukan halal bi halal kepada para pegawai di Balai Kota. Tujuannya agar bisa memulai kegiatan kerja lebih maksimal dengan saling memaafkan satu sama lain.
"Tadi pagi diawali dengan Halal bi halal seluruh staf dan kita saling memaafkan sudah kerja bersama selama ini mudah-mudahan kita bisa kerja bersama lebih baik lagi," ucap Anies.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yulaika Ramadhani