Menuju konten utama

Anies akan Tunjukkan Kesalahan Penerbitan HGB Pulau D ke BPN

Anies Baswedan berencana meyakinkan Kementerian ATR/BPN soal sejumlah detail kesalahan administratif dalam penerbitan sertifikat HGB Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah.

Anies akan Tunjukkan Kesalahan Penerbitan HGB Pulau D ke BPN
Dinding batu dipinggir Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta tampak mengeluarkan air yang mengalir menuju laut, Jakarta, Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sedang mengkaji surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menolak permohonan pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta.

Anies memastikan Pemprov DKI tak akan menempuh jalur hukum, yakni menggugat ke PTUN, untuk meminta pembatalan sertifikat HGB Pulau D. Ia justru berencana terus mendorong Kementerian ATR/BPN agar bersedia mengevaluasi penerbitan sertifikat HGB untuk pengembang Pulau D, yakni PT Kapuk Naga Indah.

"Kita akan menunjukkan secara detail di mana saja cacat administrasi yang kemarin terjadi. Memang semua hal itu tentu bisa diputuskan lewat pengadilan, tapi juga ada pengaturan otoritas. Ada hal-hal yang bisa diselesaikan (tanpa PTUN)," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2017).

Menurut Anies, sebagai pemegang otoritas tertinggi di Jakarta, dirinya berhak meminta pencabutan HGB.Meskipun awalnya HGB itu dikeluarkan atas permintaan Pemprov DKI, dia menilai pencabutannya tanpa mekanisme pengadilan masih memungkinkan.

Anies beralasan bahwa permintaan atas pencabutan HGB itu didasari oleh banyaknya kesalahan administratif yang dilakukan baik oleh pengembang maupun Pemprov DKI Jakarta di masa sebelum kepemimpinannya.

"Saya sebagai gubernur bisa membuat keputusan, keputusan untuk membuat sesuatu langkah baru atau mengkoreksi langkah yang kemarin, boleh," kata Anies. "Nanti kita akan siapkan (langkah selanjutnya) karena problem utamanya justru banyak pada aspek administrasi."

Pendapat Anies yang enggan menempuh jalur gugatan ke pengadilan untuk pencabutan HGB Pulau D tersebut sama dengan saran kuasa hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Tigor Hutapea.

Menurut Tigor, Pemprov DKI berpeluang besar gagal apabila mendorong pencabutan HGB Pulau D melalui gugatan ke PTUN. Sebab, waktu untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN sudah lewat dari 90 hari dari keluarnya sertifikat HGB tersebut.

Aturan tenggang waktu itu tertuang dalam Undang-undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam pasal 55 UU tersebut, dijelaskan bahwa waktu 90 hari itu harus dihitung sejak Penggugat mengetahui adanya keputusan yang merugikannya.

"Sudah lewat waktu 90 hari pasti gugatannya nanti akan dikalahkan. Kalau kami (KNTI) kan menggugatnya (HGB-nya) enggak lewat waktu itu," kata Tigor.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom