Menuju konten utama

Anies Akan Kembali Aktifkan Monas untuk Kegiatan Keagamaan

Pemenang Pilgub DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengaktifkan lagi Monas sebagai tempat kegiatan keagamaan. Anies beralasan, negara Indonesia merupakan negara Pancasilais.

Anies Akan Kembali Aktifkan Monas untuk Kegiatan Keagamaan
Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hadir di Tabligh Akbar Isra Mi'raj Majelis Rasulullah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, (24/4). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemenang Pilgub DKI Jakarta versi hitung cepat KPU, Anies Rasyid Baswedan mengaku bersyukur bisa terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalam acara perayaan Isra Mi'raj yang digelar Majelis Rasulullah di masjid Istiqlal, Jakarta, Anies mengaku akan menggalakkan kembali kegiatan keagamaan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta

"Kita ingin Monas kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan," ujar Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (24/4/2017).

Ujaran Anies langsung disambut riuh oleh para peserta. Tidak sedikit peserta memekikkan takbir.

"Allahu Akbar!," teriak umat Majelis Rasulullah di Istiqlal, Jakarta.

Selain kembali memperbolehkan Monas sebagai tempat kegiatan keagaman. Mantan Mendikbud ini menerangkan, pemerintah akan kembali menggalakkan kembali kegiatan majelis ta'lim di kampung-kampung. Bahkan, Anies mengklaim akan mempersilahkan Balai Kota sebagai tempat untuk pelaksanaan majelis ta'lim.

Anies beralasan, negara Indonesia merupakan negara Pancasilais. Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan demikian, negara harus memfasilitasi kegiatan keagamaan.

Selain berbicara masalah fasilitas keagamaan, Anies mengajak warga yang mendukungnya untuk merangkul masyarakat DKI Jakarta yang kontra dalam Pilkada DKI Jakarta. Ia mengajak warga Majelis Rasulullah untuk membangun Jakarta menjadi lebih damai.

"Mari kita semua sama-sama mengajak semua warga Majelis Rasulullah membuat Jakarta jadi lebih sejuk, jadi lebih damai," tutur Anies.

Regulasi kegiatan keagamaan dan acara komersial maupun politis di Monas tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH